Ini Batam
BC Batam Tangkap Kapal Ferry Bawa Muatan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BEA Cukai (BC) Batam kembali mengamankan 1 unit kapal ferry penumpang yang membawa sebanyak 102.400 batang rokok ilegal, Kamis (23/2) di Perairan Sekupang, Batam.
“Kamis, 23 Februari lalu kapal patroli BC Batam melakukan patroli, dan pada pukul 13.00 WIB dapat informasi ada kapal penumpang yang bawa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, setelah itu kita langsung lakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (28/2).
Setelah diamankan, BC Batam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BC menemukan sebanyak 102.400 rokok ilegal merk H Mind yang kemudian disita.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” tuturnya.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal (leo).