Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    3 jam lalu
    Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
    4 jam lalu
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    1 hari lalu
    Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
    1 hari lalu
    Kabut Asap Kiriman Kalimantan Selimuti Batam, Jarak Pandang Hanya 2.000 Meter
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    4 jam lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    23 jam lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    23 jam lalu
    Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
    24 jam lalu
    Asian Games 2026, Rahmat Erwin Sumbangkan Emas Kedua Untuk Indonesia
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    7 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Daratan Singapura Dikira Malaysia, Dikejar Petugas, Speedboat Pengangkut PMI Ilegal Dari Batam Terbalik

Editor Admin 2 tahun lalu 1.2k disimak
Ilustrasi, Kapal Patroli Singapore Police Coast Guard/FacebookDisediakan oleh GoWest.ID
  • Afendy Awang, seorang pengemudi speedboat asal Malaysia, mencoba mengangkut dua pria dari Batam, Indonesia ke Malaysia.
  • Dia salah memasuki wilayah perairan Singapura yang dikira daratan Malaysia.
  • Saat ditangkap polisi penjaga pantai Singapura, ia mencoba menghindari penangkapan dalam pengejaran selama 17 menit sebelum perahunya terbalik.
  • Pria berusia 42 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman 22 minggu penjara dan tiga kali hukuman cambuk di pengadilan Singapura karena pelanggarannya.

SEORANG nakhoda speedboat asal Malaysia, Afendy Awang, harus menelan pil pahit. Ia terpaksa menjalani hukuman penjara selama 22 minggu dan dicambuk tiga kali oleh pengadilan negeri di Singapura karena menyelundupkan dua orang warga negara Indonesia secara ilegal dari Batam.

Daftar Isi
Tergoda Uang dan Nekat BerlayarTerbongkar dan Terjadi Kejar-kejaran MenegangkanAfendy Terancam Hukuman Berat

Pria berusia 42 tahun ini terbukti bersalah atas dua dakwaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan satu dakwaan navigasi kapal di Singapura.

Awalnya, Afendy berniat mengangkut dua orang pria secara ilegal dari Batam ke Malaysia dengan imbalan Rp. 3 juta rupiah (S$250). Namun, usahanya yang nekat itu berujung di Singapura. Afendy mengira telah sampai di Malaysia, ternyata dia malah memasuki wilayah perairan Singapura.

Tergoda Uang dan Nekat Berlayar

PADA 23 April 2024 malam, Afendy, seperti dilaporkan oleh Nikki Yeo di laman Today Online Singapura, bertemu dengan temannya bernama Ari di Batam. Ari dikenal sebagai orang yang kerap menyelundupkan WNI ke Malaysia.

Afendy tergiur dengan tawaran Ari untuk mengantar dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama, Muhli dan Sanapiah, ke Malaysia. Imbalannya Rp. 3 juta rupiah.

Tanpa pikir panjang, pria itu mengiyakan dan mengangkut kedua WNI tersebut. Ia melaju ke arah yang ditunjukkan Ari di Malaysia. Namun, Afendy salah mengira. Daratan yang dilihatnya sebagai Malaysia, ternyata adalah Singapura.

Terbongkar dan Terjadi Kejar-kejaran Menegangkan

KEBERADAAN Afendy dan dua penumpangnya di perairan Singapura terdeteksi oleh polisi patroli Singapura pada 25 April 2024 dini hari. Petugas segera mengejar speedboat Afendy.

Namun, berdasarkan laporan Wakil Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Singapura, Intan Suhaily Abu Bakar, Afendy tak mau menyerah begitu saja. Ia malah nekat tancap gas dan bermanuver zig-zag untuk menghindari penangkapan petugas.

“Dia menolak menghentikan speedboatnya dan malah mengarahkan ke arah Pangkalan Angkatan Laut Changi, ” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Singapura, Intan Suhaily Abu Bakar, seperti dikutip GoWest.ID dari laman Today Online.

Kejar-kejaran menegangkan berlangsung selama 17 menit. Tapi upaya Afendy sia-sia, speedboatnya akhirnya terbalik dan ketiga orang di atasnya tercebur ke laut. Beruntungnya, mereka semua berhasil diselamatkan oleh petugas.

Afendy Terancam Hukuman Berat

DALAM persidangan, Afendy didakwa atas pelanggaran imigrasi, navigasi kapal yang gegabah, dan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Dia dijatuhi hukuman 22 minggu penjara dan tiga kali hukuman cambuk.

“Karena tidak ada seorang pun di kapal yang mengenakan jaket pelampung, Afendy dinilai membahayakan nyawanya sendiri dan kedua penumpangnya dengan melakukan pengejaran bersama polisi penjaga pantai,” Kata Intan. 

“Untuk navigasi kapal yang gegabah, Afendy bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda hingga S$5.000, atau keduanya. Siapa pun yang mencoba memasuki Singapura tanpa izin masuk yang sah dapat dipenjara hingga enam bulan dan harus menerima tidak kurang dari tiga pukulan.  Mereka yang tidak berhenti, melanjutkan perjalanan ke imigrasi atau pelabuhan keberangkatan ketika diperintahkan untuk melakukannya, dapat dipenjara hingga enam bulan atau denda hingga S$2.000, atau keduanya”, lanjut Intan.

(sus)

Kaitan batam, malaysia, PMI Ilegal, singapura
Admin 15 Juli 2024 15 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Di Hong Kong, Ada Rute Bus yang Semua Sopirnya Perempuan
Artikel Selanjutnya La Furia Roja Kembali Berjaya! Spanyol Juara Euro 2024 Usai Taklukkan Inggris di Final

APA YANG BARU?

Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 3 jam lalu 242 disimak
Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
Artikel 4 jam lalu 171 disimak
Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
Histori 4 jam lalu 222 disimak
Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
Catatan Netizen 23 jam lalu 230 disimak
Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
Sports 23 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 hari lalu 703 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 3 hari lalu 567 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 3 hari lalu 561 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 3 hari lalu 495 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 3 hari lalu 482 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?