MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun. Hakim menyatakan Heru tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” ujarnya.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Heru dengan hukuman mati.
Heru melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara ini, Adam divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17,9 miliar.
Sonny divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 64,5 miliar; Bachtiar divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 453,7 juta.
Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 378,8 juta; Lukman divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 715 miliar.
Selanjutnya, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 314,868 miliar.
Teruntuk Benny, sidang masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com