KASUS ayah setubuhi anak tiri terjadi di Perumahan Taman Asri, Sekupang. Kejadian ini berawal pada Agustus 2021 dan baru diketahui setelah tante korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Pelaku berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban. Kasus pencabulan ini telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak Agustus 2021.
“Di Agustus 2021 sebanyak 2 kali, Oktober 1 kali, November 1 kali dan Desember 1 Kali,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana baru-baru ini.
Kecurigaan bermula pada Desember 2021, dimana kakak korban mendapat cerita dari ibunya yang mengungkapkan sedang ada masalah dengan tersangka.
“Masalahnya ini tentang korban yang telah diraba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh si ibu yang berpesan kepada kakak korban untuk menjaga adiknya. Ibunya ini sendiri berada di Kalimantan,” tuturnya.
Setelah lama berlalu, 26 Mei lalu kakak korban mendapat telepon dari tantenya yang merupakan pelapor, bahwa warga telah mengamankan ARS. “Ia terus menelpon ibunya untuk memberitahukan perbuatan ARS,” ucapnya.
Setelah itu, Polsek Sekupang yang telah mendapat laporan langsung mengumpulkan keternagan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul tersebut.
“Saat itu, kami bersama lembaga Laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumahnya dan mengamankan si pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara (leo).