Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Pansus Rancangan Perda Kota Layak Anak di Batam Kembali Digelar
    57 menit lalu
    Polres Bintan Rayakan HUT RI ke-80 dengan Upacara Pengibaran Bendera di Pulau Sentut
    1 jam lalu
    Seorang Warga Tiban Kecewa, Rumahnya Sudah Lunas Ditempeli Stiker Kredit Menunggak
    13 jam lalu
    Disperindag Batam Sidak ke Usaha Laundry yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
    13 jam lalu
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Puluhan Tukik Dilepas ke Laut di Desa Mapur
    1 jam lalu
    Penari Cilik Bintan Juara III di Gebyar Melayu Pesisir
    1 jam lalu
    Belangkas, Maskot dan Logo Pekan Olahraga Kota Batam VI
    14 jam lalu
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    2 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    14 jam lalu
    Pulau Mubut Darat, Batam
    3 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Impor Produk Elektronik Bakal Diperketat

Editor Admin 1 tahun lalu 462 disimak
Ilustrasi, elektronik. Disediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH Indonesia memperketat impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri elektronik di dalam negeri dan meningkatkan utilisasi produksi.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, regulasi ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memberikan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronik di dalam negeri.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

“Peraturan ini bukan berarti pemerintah anti-impor,” tegas Priyadi.

“Kebijakan ini lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.

Berdasarkan Permenperin 6/2024, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya tata niaga impor produk elektronik ini, beberapa manfaat dapat dirasakan oleh industri dalam negeri, antara lain:

Meningkatkan Kapasitas dan Diversifikasi Produk Produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronik sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Peluang Kerja Sama untuk EMS/OEM Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) mendapatkan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Kepastian Pendistribusian Impor Importir mendapatkan kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri.

Priyadi mencontohkan kasus produk AC. Berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43%.

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Surveyor, impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Oleh karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal ini ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengemukakan bahwa terbitnya Permenperin 6/2024 ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional.

Gabel menyambut baik regulasi tersebut dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor,” ungkap Daniel.

“Masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” sambungnya.

Namun demikian, aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir.

Oleh karena itu, dengan adanya Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat sehingga memicu hilirisasi yang terintegrasi.

“Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara lancar,” imbuh Daniel.

(nes)

Kaitan Elektronik, impor
Admin 15 April 2024 15 April 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batamindo Industrial Park
Artikel Selanjutnya Puncak Arus Balik, 19.648 Penumpang Melintasi Hang Nadim
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Rapat Pansus Rancangan Perda Kota Layak Anak di Batam Kembali Digelar
Artikel 57 menit lalu 70 disimak
Puluhan Tukik Dilepas ke Laut di Desa Mapur
Lingkungan 1 jam lalu 84 disimak
Penari Cilik Bintan Juara III di Gebyar Melayu Pesisir
Budaya 1 jam lalu 70 disimak
Polres Bintan Rayakan HUT RI ke-80 dengan Upacara Pengibaran Bendera di Pulau Sentut
Artikel 1 jam lalu 98 disimak
Seorang Warga Tiban Kecewa, Rumahnya Sudah Lunas Ditempeli Stiker Kredit Menunggak
Artikel 13 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 4 hari lalu 535 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 4 hari lalu 351 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning, Ditpam BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari
Artikel 2 hari lalu 309 disimak
Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 2 hari lalu 308 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?