Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semester I Januari-Juni 2026, Disnaker Catat 15.189 Orang Mencari Kerja di Batam
    9 jam lalu
    BMKG Peringatkan Warga, Waspadai Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir
    11 jam lalu
    Terkendala Modal dan Pengelolaan, Kopdes Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup
    1 hari lalu
    Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
    1 hari lalu
    ZIS Tembus Rp21 Miliar, BAZNAS Batam Serahkan Laporan Audit ke Pemko
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    13 jam lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    1 hari lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    3 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    6 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Jika RUU KUHP Jadi Disahkan

Editor Admin 7 tahun lalu 1.3k disimak

PRESIDEN Joko “Jokowi” Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah.

Namun, apa yang akan terjadi seandainya revisi KUHP itu disahkan DPR?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bakal banyak orang masuk penjara. Penyebabnya adalah sejumlah pasal dalam revisi KUHP cukup bermasalah dan kontroversial.

Misalnya, menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pemerintah serta makar. Pasal-pasal dalam isu ini dinilai cukup karet serta mengancam kebebasan sipil untuk berpendapat dan bersuara.

“Kalau ini diberlakukan akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas tidak penuh tak akan terjadi,” kata Asfinawati dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema “Mengapa RKUHP ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Padahal, kata Asfinawati, pengelola lapas selama ini berteriak bahwa kapasitas penjara sudah kelebihan muatan. Tapi dengan mengesahkan revisi KUHP, lapas justru akan tetap kelebihan muatan.

Lebih lanjut Asfinawati menilai KUHP memang perlu direvisi karena berbau kolonial. Namun ironisnya, revisi yang dilakukan oleh orang Indonesia saat ini justru tidak menghilangkan bau kolonial.

Asfinawati menilai itu adalah tindakan menindas.

“Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan revisi KUHP. Sebab, menurut Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan, sejumlah pasal dalam revisi KUHP janggal dan memberatkan kalangan bisnis serta investasi.

Antara lain Johnny menyoroti pasal 419 yang melarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dan pasal 432 yang melarang perempuan pulang bekerja larut malam. Pasal yang disebut pertama, menurut Johnny, akan menyulitkan wisatawan yang akan berhemat uang sehingga menginap dengan lawan jenis.

Sementara soal pasal yang disebut kedua, kata Johnny, akan menyulitkan perempuan karier. Bahkan pasal itu mengganggu urusan bisnis yang dilakukan pada malam hari.

“Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris,” tutur Johnny, Sabtu (21/9) di laman Kompas.

Isu revisi KUHP ini ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. 

Pasal-pasal revisinya dinilai sewenang-wenang, karet, kontroversial, dan mengancam kebebasan masyarakat serta jurnalis dan media massa.

Karena tekanan masyarakat yang cukup bising itu, Jokowi pun meminta revisi KUHP dibahas ulang. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang menyepakati revisi KUHP dengan DPR pada Rabu (18/9), mencoba memberi klarifikasi soal pasal-pasal kontroversial.

Misalnya, pasal soal penghinaan presiden dan wakil presiden. Yasonna mengatakan pasal itu bersifat delik aduan dari presiden dan wakil presiden terhadap penegak hukum.

Soal aborsi, Yasonna pun memastikan ancaman pidana tidak akan berlaku bagi perempuan yang menggugurkan kandungan akibat tindakan pemerkosaan dan alasan medis.

Sumber : Kumparan / Liputan6 / Kompas / Beritagar

Kaitan Pembahasan, Penolakan, Ruu kuhp, top
Admin 23 September 2019 23 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Aturan Baru untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2020
Artikel Selanjutnya Mobil Perang yang Berubah Jadi SUV Mewah

APA YANG BARU?

Semester I Januari-Juni 2026, Disnaker Catat 15.189 Orang Mencari Kerja di Batam
Artikel 9 jam lalu 110 disimak
BMKG Peringatkan Warga, Waspadai Potensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir
Artikel 11 jam lalu 133 disimak
31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
Sports 13 jam lalu 123 disimak
Terkendala Modal dan Pengelolaan, Kopdes Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup
Artikel 1 hari lalu 168 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 1 hari lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 3 hari lalu 711 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 5 hari lalu 363 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 6 hari lalu 356 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 6 hari lalu 315 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?