Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    2 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    2 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    2 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    3 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    2 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    2 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    2 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    6 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap

Editor Admin 2 tahun lalu 533 disimak
Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap. © Polresta Barelang.

PETUGAS Polresta Barelang menangkap seorang supir yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Toko Indomaret, Jalan Toko Indmomaret Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Batam.

Supir Indomaret inisial AKH (24) ditangkap polisi kasus dugaan penggelepan dalam jabatan. Akibatnya, pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp216.831.409.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AKH ditugas oleh Manajer Indomaret inisial S, untuk menjemput uang Omset/Collect Sales di enam toko, pada Senin (17/2/2024) lalu.

Namun, usai menjemput uang omset di enam toko, kata Kombes Nugroho, pelaku AKH langsung membawa kabur uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak perusahaan.

“Sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. Uang itu merupakan total penjualan omset 6 toko tersebut,” jelas Kombes Nugroho saat gelar konfrensi pers, Rabu (6/3/30340 kemarin.

Kemudian, sebut Kombes Nugroho, Manajer Indomaret inisial S menerima telpon dari supervisor yang memberi tahukan bahwa, mobil yang digunakan AKH sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.

“Sedangkan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa. Saat dicek pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya tinggalkan 1 mobil box dan 6 berangkas besi didepan toko,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Kombes Nugroho, setelah polisi menerima laporan polisi yang dibuat oleh S. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKH di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, pada 29 Febuari 2024 lalu.

“Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Dari penyelidikan polisi usai melarikan uang tempat dia (pelaku) kerja. Pelaku ini sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru dan Padang Lawas. Terakhir itu ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung dia, pelaku mengaku uang tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone serta memberikan uang kekeluarganya dan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 berangkat Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran, 2 ponsel dan uang tunai senilai Rp11.500.000 sisa uang hasil kejahatan.

Dengan cepatnya tertangkap pelaku AKH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya ke Polresta Tanjungpinang.

Serta dalam kesempatan itu, sebagai bentuk apresiasinya Adi Jati Kusumo menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan jajaran atas keberhasilanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(dha)

Kaitan batam, Indomaret, karyawan
Admin 7 Maret 2024 7 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang Satpam Perumahan Ditangkap Gegara Cabuli Anak
Artikel Selanjutnya Pleno KPU Batam Selesai, Partai Nasdem Peroleh Suara Terbanyak

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 2 hari lalu 228 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 2 hari lalu 231 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 2 hari lalu 237 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 2 hari lalu 214 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 2 hari lalu 242 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 3 hari lalu 364 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 6 hari lalu 327 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 6 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?