Ini Batam
Kejaksaan Tahan Tersangka Kedua Kasus Korupsi SIMRS RSBP Batam

SALAH seorang tersangka kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam berinisia PAP, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis malam (19/3) pukul 18.00 WIB.
“Tersangka ini menjabat sebagai penyedia. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini.
Tersangka PAP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.
“Tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Herlina lagi.
Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Januari hingga 7 Februari.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menahan seorang tersangka lainnya berinisial RM, Rabu (11/1) lalu (leo).