JAJARAN Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Mereka ditangkap di pelabuhan tidak resmi di wilayah Sekupang, Batam, Kamis (8/9/2022). “Ada empat orang yang kami tangkap,” ujar Kasubdit Gakum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Keempat PMI ilegal itu adalah Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30). Mereka bekerja di Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (8/9) pagi tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Sudarsono mengatakan, penangkapan keempat orang PMI ilegal ini bermula pada saat keempatnya turun di salah satu pelabuhan tidak resmi yang ada di Batam dari Malaysia.
Ketika masih berada di sekitar pelabuhan, salah satu orang PMI ilegal tidak sengaja mengobrol dengan salah seorang anggota kepolisian yang sedang berpakaian bebas.
“Jadi mereka itu nggak tau kalau yang diajak ngobrol itu polisi,” kata Sudarsono.
(*)