Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang
    17 jam lalu
    Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
    22 jam lalu
    Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
    23 jam lalu
    Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
    23 jam lalu
    Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    20 jam lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    1 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    2 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    2 hari lalu
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    6 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    6 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    6 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kenali Barang Kiriman dengan Status Lartas, Berikut Cara Mengeceknya

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

WARGA Batam tentu sudah sebagian besar sangat akrab dengan istilah cukai. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang dan merupakan penerimaan negara.

Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus mengenai barang kiriman yang dikenai pungutan cukai? Dan apa saja barang-barang yang teridentifikasi sebagai Barang Kena Cukai (BKC)?. Ketentuan mengenai barang kiriman di wilayah Free Trade Zone (FTZ) apabila diperlakukan sebagai barang kiriman ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka barang tersebut berstatus sebagai barang impor yang diberlakukan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) atas barang tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang-barang berstatus lartas yang dikenai cukai antara lain, sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan juga hasil pengolahan tembakau lainnya. Barang-barang ini apabila menjadi barang kiriman, maka terhadap kelebihannya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri ataupun dari wilayah FTZ ke TLDDP (Ke Luar Wilayah Batam / FTZ) dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT). PJT ini harus memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait, serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Barang yang dikirim melalui prosedur barang kiriman harus dalam kondisi baru dan tidak boleh bekas. Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena lartas.

Untuk mengetahui apakah barang kiriman termasuk lartas atau bukan, maka dapat mengakses website yang beralamat di https://eservice.insw.go.id/. Kemudian memilih menu Indonesia NTR dan meng-klik HS information, lalu dapat mencari menggunakan kata kunci barang yang akan dicek status lartasnya. Dan apabila termasuk barang lartas, maka dapat memenuhi perizinannya sesuai yang tertera dalam deskripsi (leo).

Kaitan barang lartas, Bea Cukai Batam, cukai, free trade zone, kota, tlddp
Admin 27 November 2022 27 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengusaha Meminta Kepala Daerah di Kepri Sikapi Serius Ancaman Resesi 2023
Artikel Selanjutnya Realisasi Penerimaan BC Batam Sebesar Rp 1,077 Triliun Hingga Oktober 2022

APA YANG BARU?

Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang
Artikel 17 jam lalu 37 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 20 jam lalu 161 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 22 jam lalu 138 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 23 jam lalu 146 disimak
Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
Artikel 23 jam lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 4 hari lalu 402 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 6 hari lalu 359 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 5 hari lalu 303 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 6 hari lalu 290 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 5 hari lalu 285 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?