Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
    2 jam lalu
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    1 hari lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    2 hari lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    2 hari lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    34 menit lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    15 jam lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    1 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    2 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kenali Barang Kiriman dengan Status Lartas, Berikut Cara Mengeceknya

Editor Admin 3 tahun lalu 1k disimak

WARGA Batam tentu sudah sebagian besar sangat akrab dengan istilah cukai. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang dan merupakan penerimaan negara.

Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus mengenai barang kiriman yang dikenai pungutan cukai? Dan apa saja barang-barang yang teridentifikasi sebagai Barang Kena Cukai (BKC)?. Ketentuan mengenai barang kiriman di wilayah Free Trade Zone (FTZ) apabila diperlakukan sebagai barang kiriman ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka barang tersebut berstatus sebagai barang impor yang diberlakukan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) atas barang tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang-barang berstatus lartas yang dikenai cukai antara lain, sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan juga hasil pengolahan tembakau lainnya. Barang-barang ini apabila menjadi barang kiriman, maka terhadap kelebihannya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri ataupun dari wilayah FTZ ke TLDDP (Ke Luar Wilayah Batam / FTZ) dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT). PJT ini harus memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait, serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Barang yang dikirim melalui prosedur barang kiriman harus dalam kondisi baru dan tidak boleh bekas. Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena lartas.

Untuk mengetahui apakah barang kiriman termasuk lartas atau bukan, maka dapat mengakses website yang beralamat di https://eservice.insw.go.id/. Kemudian memilih menu Indonesia NTR dan meng-klik HS information, lalu dapat mencari menggunakan kata kunci barang yang akan dicek status lartasnya. Dan apabila termasuk barang lartas, maka dapat memenuhi perizinannya sesuai yang tertera dalam deskripsi (leo).

Kaitan barang lartas, Bea Cukai Batam, cukai, free trade zone, kota, tlddp
Admin 27 November 2022 27 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pengusaha Meminta Kepala Daerah di Kepri Sikapi Serius Ancaman Resesi 2023
Artikel Selanjutnya Realisasi Penerimaan BC Batam Sebesar Rp 1,077 Triliun Hingga Oktober 2022

APA YANG BARU?

Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
Pendidikan 34 menit lalu 53 disimak
BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
Artikel 2 jam lalu 62 disimak
Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
Sports 15 jam lalu 154 disimak
Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
Artikel 1 hari lalu 205 disimak
Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
Sports 1 hari lalu 195 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 6 hari lalu 567 disimak
Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 4 hari lalu 530 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 5 hari lalu 458 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 4 hari lalu 436 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 4 hari lalu 435 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?