Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
    14 menit lalu
    Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
    51 menit lalu
    Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
    57 menit lalu
    Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
    1 jam lalu
    Gubernur BI Mendadak Mundur, Prabowo Siapkan Kepres Pemberhentian
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 jam lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    2 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    3 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    4 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    6 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

KPK Dorong Penyelesaian Aset Hibah PT. Antam ke Pemko Tanjungpinang

Editor Admin 5 tahun lalu 787 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dilakukannya langkah-langkah percepatan penyelesaian terkait hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi yang diselenggarakan secara luring pada Senin, 13 Desember 2021 kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kalau masalah aset tidak selesai, MCP tidak akan optimal, sehingga kita berkepentingan membantu menyelesaikan masalah aset ini. Di wilayah satuan tugas I Korsup, tidak hanya Kepulauan Riau yang mengalami permasalahan aset, di Aceh, Jambi, Sumut pun ada walaupun tidak banyak,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah I Dididk Agung Widjanarko dalam keterangan yang diterima GoWest Indonesia.

Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam Fredy Utama hadir menyampaikan latar belakang permasalahan hibah tersebut.

Diawali pada tanggal 2 Maret 1998 di mana PT Antam menghibahkan lahan paska tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan) seluas 243,57 Ha di Kota Tanjung Pinang saat ini.

Penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada tanggal 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang sesuai BAST Tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar.

Kemudian sejak 2004 sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.

“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” ujar Fredy.

Pada saat pengecekan lapangan, lanjut Fredy, yang teridentifikasi hanya beberapa titik saja. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan 28 Oktober 2021, disebabkan tidak ditemukan dokumen asli dari BAST maka Pemkot Tanjung Pinang sudah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Antam untuk dapat melegalisir dari BAST tersebut.

“Dari sepuluh item bidang tanah yang sudah kami coba telusuri kembali ini, kami menemukan 4 dari 10 bidang tanah ada alas hak aslinya, 5 hanya ada salinannya dan 1 tidak ditemukan baik dokumen asli maupun fotokopiannya,” urai Fredy.

Turut hadir mendampingi Walikota Tanjung Pinang, Kepala Dinas PUPR Tanjung Pinang Zul Hidayat menyampaikan kronologi perkara sejak tahun 1988 hingga sekarang. Pada tahun 1998 juga dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepulauan Riau (Kab. Kepri) sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 02 Maret 1998 seluas 243,57 hektar.

“Terdiri dari lahan paska tambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II. Hibah diberikan untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan Perluasan Kota Tanjungpinang. Namun sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji,” ujar Zul merangkap sebagai Ketua Tim Penyelamatan Aset sesuai SK Walikota

Guna memulihkan aset hibah PT Antam, Zul melanjutkan, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT Antam (terdiri dari Pemkot, Kajari, BPN), pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Walikota Tanjung Pinang kepada Kepala Kajari Tanjungpinang, pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung terkait Hibah PT Antam, identifikasi awal Lokasi bersama Kajari, BPN, PT Antam dan Pemko Tanjungpinang serta rektifikasi peta pembebasan lahan PT Antam.

Turut hadir memberikan berbagai pertimbangan untuk tindak lanjut penyelesaian masalah aset hibah PT Antam ini Direktur SDM PT Antam Luki Setiawan Suardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono, Asisten Deputi Bidang Minerba Heri Purnomo dan Koordinator di Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Anas Istanto, serta Kepala Kantor Pertanahan Bambang Prasongko.

Setelah berdiskusi secara intensif, KPK menyimpulkan dan menyarankan tiga hal untuk segera ditindaklanjuti. Pertama, agar Direktur SDM PT Antam dan jajarannya untuk melegalisir sesuai BAST tahun 1998 dan pastikan yang dapat segera diproses sebagaimana saran Kajari untuk dilakukan proses secara bertahap. Kedua, meminta bantuan Asdep Kemen BUMN untuk memberikan support khususnya kajian hukumnya.

“Lalu ketiga, kami minta kepada Sekda Bintan agar Pemkab Bintan memproses penyerahan hibah lahan paska tambang kepada Pemkot Tanjung Pinang sebagaimana seharusnya, agar administratifnya, formilnya dapat diselesaikan. Sehingga proses selanjutnya untuk pendaftaran dan sertifikasi menjadi barang milik daerah di BPN dapat dilakukan,” pungkas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I Maruli Tua.

KPK berkepentingan agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.

Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak yang terkait agar penyelesaian permasalahan lahan paska tambang di Kota Tanjung Pinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

(*/gas)

Kaitan Aset Antam, KPK RI, tanjungpinang
Admin 14 Desember 2021 14 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Datangi Batam, KPK Ajak Pemuda Berantas Korupsi
Artikel Selanjutnya Nihil Beberapa Hari, Batam Catat 1 Kasus Baru Covid 19

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 14 menit lalu 42 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 51 menit lalu 66 disimak
Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
Artikel 57 menit lalu 62 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 1 jam lalu 87 disimak
Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
Artikel 1 jam lalu 88 disimak

POPULER PEKAN INI

KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 6 hari lalu 358 disimak
Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 3 hari lalu 332 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 3 hari lalu 319 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 6 hari lalu 305 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 4 hari lalu 302 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?