DALAM Rapat Koordinasi seluruh SKPD Kota Batam dalam penanganan Covid 19 di Ruang Arafah 2 Asrama Haji Batam, Senin (16/03), walikota Batam menyampaikan kebijakannya diambil sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Batam.
Kebijakan menghentikan aktifitas belajar mengajar tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) walikota Batam, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat TK/ RA, SD/ MI dan SMP/ MTs sekota Batam dengan nomor : 133/419.1/DISDIK/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang : Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Batam. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan mulai berlaku kebijakan tersebut yakni tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020.
(bob/yum/GoWestID)