Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    14 jam lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    21 jam lalu
    BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
    23 jam lalu
    Polres Bintan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Penjualan BBM Bersubsidi
    24 jam lalu
    BMKG Ingatkan Warga Kepri Waspadai Banjir Pesisir/Rob (16–22 Mei 2026)
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    22 jam lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    1 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Menaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Yang Kena PHK

Editor Admin 6 tahun lalu 822 disimak

MENTERI Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melindungi pekerja yang terkena PHK.

Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10).

“Perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan persyaratan tata cara PHK. Tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PKH. Tetap diatur sebagaimana UU No 13 Tahun 2003,” kata Ida.

“Yang juga perlu saya sampaikan. Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,” lanjut dia.

Ia pun mengatakan, buruh atau pekerja yang sedang dalam proses PHK juga tetap mendapatkan upah.

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan pekerja di-PHK, barulah upah tak diberikan.

Selain itu, Ida mengatakan, lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah melindungi para pekerja dengan memberikan uang jaminan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Ini yang kita tidak jumpai diatur di Undang-undang No 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu dan diberikan cash benefit. Dan paling penting ketika dia mengalami PHK maka membutuhkan skil baru maka membutuhkan upskilling,” lanjut Ida.

Kendati demikian Ida tak menyinggung mekanisme PHK yang diatur UU Cipta Kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 proses PHK yang disebabkan pekerja yang dinilai mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat.

Selain itu, Ida pun tak menjelaskan soal berkurangnya hak pesangon karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja. Ketentuan itu tak ada di UU Cipta Kerja.

(*)

Kaitan menaker, top, Uu cipta kerja
Admin 7 Oktober 2020 7 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya WNA Yang Tinggal Di Indonesia Lebih Dari 6 Bulan Bakal Kena PPh
Artikel Selanjutnya Harry Kane Ingatkan Skuad Inggris

APA YANG BARU?

Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 14 jam lalu 176 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 21 jam lalu 194 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 22 jam lalu 200 disimak
BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
Artikel 23 jam lalu 217 disimak
Polres Bintan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Penjualan BBM Bersubsidi
Artikel 24 jam lalu 237 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 578 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 526 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 509 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 491 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 473 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?