Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    11 jam lalu
    Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
    11 jam lalu
    Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
    11 jam lalu
    Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
    11 jam lalu
    Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    1 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    3 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    4 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    5 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Menaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Yang Kena PHK

Editor Admin 6 tahun lalu 830 disimak

MENTERI Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melindungi pekerja yang terkena PHK.

Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10).

“Perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan persyaratan tata cara PHK. Tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PKH. Tetap diatur sebagaimana UU No 13 Tahun 2003,” kata Ida.

“Yang juga perlu saya sampaikan. Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh, dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,” lanjut dia.

Ia pun mengatakan, buruh atau pekerja yang sedang dalam proses PHK juga tetap mendapatkan upah.

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan pekerja di-PHK, barulah upah tak diberikan.

Selain itu, Ida mengatakan, lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah melindungi para pekerja dengan memberikan uang jaminan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Ini yang kita tidak jumpai diatur di Undang-undang No 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu dan diberikan cash benefit. Dan paling penting ketika dia mengalami PHK maka membutuhkan skil baru maka membutuhkan upskilling,” lanjut Ida.

Kendati demikian Ida tak menyinggung mekanisme PHK yang diatur UU Cipta Kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 proses PHK yang disebabkan pekerja yang dinilai mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat.

Selain itu, Ida pun tak menjelaskan soal berkurangnya hak pesangon karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja. Ketentuan itu tak ada di UU Cipta Kerja.

(*)

Kaitan menaker, top, Uu cipta kerja
Admin 7 Oktober 2020 7 Oktober 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya WNA Yang Tinggal Di Indonesia Lebih Dari 6 Bulan Bakal Kena PPh
Artikel Selanjutnya Harry Kane Ingatkan Skuad Inggris

APA YANG BARU?

Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 11 jam lalu 127 disimak
Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
Artikel 11 jam lalu 114 disimak
Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
Artikel 11 jam lalu 108 disimak
Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
Artikel 11 jam lalu 113 disimak
Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
Sports 1 hari lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 5 hari lalu 411 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 4 hari lalu 287 disimak
Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
Artikel 7 hari lalu 287 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 3 hari lalu 274 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 3 hari lalu 270 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?