Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
    4 jam lalu
    BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
    6 jam lalu
    Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
    7 jam lalu
    Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
    8 jam lalu
    Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    7 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    2 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    3 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    4 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    3 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.idRagam

Mendagri Keluarkan Aturan Khusus Saat Perayaan Natal & Tahun Baru di Tempat Wisata

Editor Admin 5 tahun lalu 917 disimak

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan aturan khusus untuk tempat-tempat wisata saat perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2022.

Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Natal dan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Aturan ini berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” demikian bunyi dalam poin keempat di Inmendagri yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (9/12) lalu.

Selain itu, tempat wisata juga wajib membatasi jumlah pengunjung yakni 75 persen. Secara rinci demikian bunyi poin keempat khusus untuk pengaturan tempat wisata, yakni:

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19.

Dengan adanya Inmendagri ini l, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid-19 saat Natal dan tahun baru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*)

sumber: Republika.co.id | Bisnis.com

Kaitan Libur Nataru, natal, tahun baru, tempat wisata, top
Admin 11 Desember 2021 11 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tersangka Korupsi Insentif Nakes Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Artikel Selanjutnya Semarak, Peserta hingga Sekda Berjoget Lambak di Penutupan KSM 2021

APA YANG BARU?

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
Artikel 4 jam lalu 93 disimak
BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
Artikel 6 jam lalu 104 disimak
Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
Artikel 7 jam lalu 106 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 7 jam lalu 145 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 8 jam lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 457 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 4 hari lalu 339 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 4 hari lalu 338 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 4 hari lalu 327 disimak
PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
Artikel 4 hari lalu 317 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?