Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Terbang dari Hang Nadim, Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat Rabu (22/04/2026)
    8 jam lalu
    Embarkasi Batam Berangkatkan 10.845 Jemaah Calon Haji
    13 jam lalu
    Sambal Bilis dan Rendang Buah Tangan Istimewa Untuk JCH Asal Kota Batam
    13 jam lalu
    Pengaruh Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Terhadap Industri di Batam
    15 jam lalu
    Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    2 hari lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    5 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    4 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Mengenal Aturan Bagasi Pesawat

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.7k disimak

MASKAPAI nasional Lion Air dan Wings Air menghapus kebijakan bagasi gratis barang bawaan untuk layanan seluruh penerbangan domestik.

Ini berarti bagasi tercatat untuk penumpang akan mulai dikenai biaya. Pemberlakuan mulai 8 Januari 2019.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/1/2019), mengatakan Lion Air dan Wings Air tidak lagi memberlakukan barang bawaan dan bagasi secara gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance) mulai 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Perusahaan beralasan hal ini sebagai bagian dari upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

Danang mengatakan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan penerbangan.

“Kebijakan bagasi itu merupakan wewenang maskapai, selama tidak mengurangi aspek keselamatan,” ujar Danang, Minggu (6/1).

Meski sudah diumumkan ke publik, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, ternyata belum mendapat informasi bahkan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Lion Air Group soal penghapusan bagasi gratis tersebut.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, menilai penghapusan bagasi gratis oleh Lion Air dan Wings Air tidak efisien dan cenderung merepotkan bagi penumpang.

Hal ini sekaligus berpotensi menimbulkan antrian di bandara terutama saat melakukan check in. Karena itu, operator harus menjamin bahwa sistem baru tersebut tidak merepotkan konsumen dan menimbukan antrian di bandara.

“Dari sisi bisnis, hal ini bisa menjadi kontra produktif bagi maskapai, karena ada potensi bahwa konsumen bisa bermigrasi ke maskapai lain karena konsumen tak ingin repot,” kata dia di laman Beritagar.id.

Ia mengingatkan penumpang pesawat terbang agar berhati-hati mengenai adanya kebijakan penghapusan bagasi gratis itu. Tulus mengatakan jangan sampai konsumen justru mendapatkan tarif mahal dengan adanya kebijakan tersebut.

“Konsumen harus cerdas jangan sampai terjebak ingin naik pesawat karena murah, tapi akhirnya malah mahal karena adanya tarif bagasi,” kata Tulus.

Aturan tarif bagasi dalam penerbangan

Dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid itu mengatur setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengelompokkan masing-masing maskapai berdasarkan layanannya masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan tersebut, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yakni pelayanan dengan standar maksimum(full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services), dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Dalam daftar maskapai full service terdapat satu maskapai pelat merah yakni PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air. Lalu, untuk medium service terdapat PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air, dan PT. Transnusa Air Service.

Sementara untuk layanan minimum atau no frill service terdapat enam maskapai yakni; PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Dalam pasal 22 dijelaskan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan maskapai. Di antaranya kelompok full service paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya.

Sementara untuk maskapai yang masuk dalam kelompok no frills service seperti Lion Air dan Wings Air diperbolehkan menarik biaya bagasi dari penumpang.

Sumber : Beritagar / Kompas

Kaitan Bagasi pesawat, lion air, top, wings air
Redaksi 7 Januari 2019 7 Januari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Harga BBM Berpotensi Naik Lagi
Artikel Selanjutnya Mengapa Desain 6 Jembatan Barelang Berbeda-Beda?

APA YANG BARU?

Terbang dari Hang Nadim, Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat Rabu (22/04/2026)
Artikel 8 jam lalu 109 disimak
Embarkasi Batam Berangkatkan 10.845 Jemaah Calon Haji
Artikel 13 jam lalu 103 disimak
Sambal Bilis dan Rendang Buah Tangan Istimewa Untuk JCH Asal Kota Batam
Artikel 13 jam lalu 105 disimak
Pengaruh Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Terhadap Industri di Batam
Artikel 15 jam lalu 121 disimak
Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Batam
Artikel 1 hari lalu 148 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 364 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 4 hari lalu 349 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 3 hari lalu 300 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?