Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    14 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    17 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    21 jam lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon

Editor Admin 1 tahun lalu 570 disimak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)Disediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.


PUTUSAN MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma pasal 222 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya.

Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres.

Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK dan lembaga itu tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus atau mengurangi persentase presidential threshold. Meski demikian, permohonan uji materi ketentuan pasal 222 UU pemilu tersebut terus diajukan oleh berbagai pihak. Pada uji materi kali ini, MK mengabulkannya.

Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK menyatakan setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggara negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK terbaru ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu, katanya, kini memiliki akses yang setara ke pencalonan presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan sepanjang berstatus sebagai partai politik u bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain. Meski demikian MK mengusulkan agar pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan asal-asalan,” ungkap Titi.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Titi, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif. Anak-anak Indonesia, katanya, juga jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena akses itu lebih terbuka.

Menurutnya pemerintah dan DPR serta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersebut,” kata Titi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengatakan komisi itu nya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya putusan MK ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. 

[fw/ab]

Kaitan Mahkamah konstitusi, Mo, Parlemen treshold, Partai
Admin 4 Januari 2025 4 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia Incar Energi Nuklir Demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Artikel Selanjutnya Puing-puing Pesawat Jeju Air Mulai Dibersihkan Usai Kecelakaan Fatal

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 14 jam lalu 65 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 17 jam lalu 59 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 21 jam lalu 68 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 242 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 260 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 599 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 513 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 501 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 473 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 462 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?