JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito l, menyampaikan pemerintah telah menambah Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 19 April 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dengan demikian, saat ini terdapat delapan pintu masuk moda transportasi laut bagi PPLN. Rinciannya yakni pelabuhan Tanjung Benoa di Bali. Kemudian Batam, Kepulauan Riau; Tanjungpinang, Kepri; Bintan, Kepri; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjungbalai Karimun, Kepri; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepri.
Sementara bandar udara tidak mengalami perubahan. Tercatat terdapat 10 pintu masuk moda transportasi udara yang dibuka yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim Batam, Kepri; Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepri; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Kemusian, Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara Pos Lintas Batas Negara (PLBN) masih sama di tiga titik, yakni Aruk di Kalimantan Barat. Kemudian Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, pemerintah juga menambahkan ketentuan khusus bagi PPLN kedatangan Singapura maupun warga yang menetap di Singapura selama 14 hari terakhir, dan akan memasuki Indonesia melalui pintu masuk baik bandara maupun pelabuhan di Kepri.
Maka bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan anyar. Yakni menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Seluruh ketentuan terbaru itu diatur melalui Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 19 April 2022.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujar Satgas.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com