PEMERINTAH resmi menerapkan kebijakan baru dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dasar hukumnya adalah UU no. 6 tentang kekarantinaan.
Untuk pelaksanaanya, pemerintah telah menerbitkan PP dan Keppres.
Sumber : Sekretariat Presiden