PENDAFTARAN untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi.
“Tahapan pembukaan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Adapun syarat umum, yakni WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia,” kata Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).
Arison mengatakan sosialisasi dilakukan kepada berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, paguyuban, dan kalangan akademisi.
“Kami juga melibatkan sejumlah media massa untuk menyosialisasikan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri,” ujarnya.
Dikatakan Arison, selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.
Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon). “KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual,” sebutnya.
Arison menyerukan seluruh putra/putri terbaik Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Makin banyak yang memenuhi persyaratan pencalonan maka makin banyak pula pilihan masyarakat.
Ia menyebutkan jumlah anggota DPD RI dari Dapil Kepri berdasarkan hasil pemilu sebanyak empat orang.
(*)
Sumber: Antara