SATRES Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6.858,1 gram. Barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut disita dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda. diantara SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gram.
Barang bukti lainnya, diamankan dari SR yang ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gram, dan Tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gram.
Tersangka HW ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gram, disusul Tersangka SY Als. SBD ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gram, dan Tersangka SYAR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram.
Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram. Tersangka FZ ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gram. Dan tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gram.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara direbus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan dibuang Sat Res Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh Tersangka dan Pengacaranya.
“Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini masing-masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang- Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Abdul Rahman Rabu (4/3).
*(bob/GoWestId)