Hubungi kami di

Peristiwa

Proses Deportasi Kru dan Kapal MT Frea – MT Horse Dari Perairan Indonesia

Terbit

|

TIM dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Pulau Dana-323 melaksanakan pemantauan kapal MT Horse dan MT Frea keluar meninggalkan Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar, kemarin (28/5).

Diketahui bahwa hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5) menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

BACA JUGA :  8 Perusahaan Limbah Akan Diaudit

Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.

BACA JUGA :  Mari Berkunjung ke Tanjung Riau Fisherism

Khusus MT Freya didenda Rp. 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.

(*/nes)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]