Peristiwa
Proses Deportasi Kru dan Kapal MT Frea – MT Horse Dari Perairan Indonesia
TIM dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Pulau Dana-323 melaksanakan pemantauan kapal MT Horse dan MT Frea keluar meninggalkan Indonesia di Pelabuhan Batu Ampar, kemarin (28/5).
Diketahui bahwa hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5) menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Khusus MT Freya didenda Rp. 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
(*/nes)