KETUA DPD RI Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) satgas KPK, Sabtu dini hari (17/9/2016) lalu. Pristiwa itu tidak lantas membuat kepercayaan para senator luntur terhadap Irman. Puluhan senator di DPD RI siap pasang badan untuk ketua mereka.
Laman CNN Indonesia menyebut ada 60 senator yang akan mendukung Irman. Salah satu anggota DPD, I Gusti Ngurah Arya, menjelaskan dalam sebuah grup di aplikasi pesan singkat sudah ada 60 anggota yang menandatangani permintaan penangguhan tersebut.
“Dari hasil di grup Whatsapp tadi malam, sudah ada 60 lebih yang tanda tangan,” kata Arya dikutip CNN Indonesia, Senin (19/9).
Sementara senator lainnya, Intsiawati Ayus seperti dilansir laman JPNN mengaku siap mendukung dan memberikan jaminan bersama puluhan senator lainnya bila Irman Gusman mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, perempuan yang akrab disapa Iin itu, membantah ada penggalangan tanda tangan di antara para senator untuk meminta KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap Ketua DPD RI itu.
Senator asal Riau ini menyatakan bahwa pengajuan penangguhan tersebut merupakan hak Irman sebagai tersangka.
“Saya siap menjamin karena yakin sosok Irman Gusman tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Tapi saya tegaskan tidak ada penggalangan tanda tangan. Ini sikap personal anggota,” kata Iin saat dihubungi pada Senin (19/9/2016).
Hanya saja jaminan itu belum diberikan dan masih wacana dari sekitar 70 orang anggota DPD. Sebab, pihak Irman sendiri masih berfikir apakah mengajukan penangguhan penahanan, atau menempuh upaya praperadilan atas langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Iin menambahkan, dari wacana yang berkembang di antara personal anggota DPD, bila Irman menggunakan hak mengajukan penanguhan penahanan maka ada 70-an orang senator yang siap memberikan jaminan.
“Bahasanya seperti itu. Tapi kita masih menunggu ya. Kalau praperadilan, saya kira tidak ada penangguhan penahanan,” tambahnya di laman itu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, AM Fatwa, malah tertawa saat ditanya soal sikap sejumlah senator yang mengaku mendukung dan siap menjamin penangguhan penahanan Irman Gusman.
“Saya sebenarnya tertawa untuk yang begitu itu. Yang paling dulu kenal Irman tuh saya. Mestinya saya yang sedih, tapi aturan harus ditegakkan,” kata Fatwa di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (19/9/2016), menanggapi wacana penangguhan penahanan Ketua DPD RI Irman Gusman di KPK.
Fatwa mengatakan, pemberhentian jabatan Irman sebagai ketua DPD harus segera dibahas oleh BK dan hasilnya disampaikan dalam sidang paripurna. Sebab, hal ini berkaitan dengan masalah etika yang diatur dalam tata tertib (tatib) lembaga itu.
“Soal etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka (Irman) yang harus diambil tindakan, itu perintah tatib,” tegas senator asal DKI Jakarta tersebut.
Dia juga menyindir adanya usulan sejumlah anggota DPD, agar BK meminta surat penetapan tersangka Irman, sebagai bukti untuk memberhentikannya. Hal itu, tegas Fatwa, tidak perlu karena pimpinan KPK telah mengumumkan sendiri status Irman.
“Ada pengumuman resmi dari pimpinan KPK, hampir semua hadir mengumumkan resmi kok minta kirim surat formalitas tertulis. Anggota DPD orang cerdas jangan berbuat begitu,” ujarnya. ***