POLISI masih terus melakukan pengembangan dari ketiga sindikat Peredaran Narkoba jaringan Internasional melalui pelabuhan pemberangkatan TKI Ilegal di Kawasan Tanjung Uban, Bintan.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan narkotika dari Malaysia tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para tersangka.
“Kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Acing terkait penyeludup narkoba,” tegas Ronny, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya diketahui, Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga tersangka ZA, BW dan RE. Tiga pengedar narkoba sindikat internasional ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 Kilogram (Kg) sabu serta 27 butir pil ekstasi. Salah seorang pelaku mengaku beberapa kali telah menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan menyewa kapal milik AC yang saat ini telah diamankan Polda Kepri atas dugaan keterlibatan kasus perdagangan orang.