Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
    9 jam lalu
    Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
    9 jam lalu
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    21 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    21 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
    8 jam lalu
    Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
    9 jam lalu
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    3 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    7 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    6 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sri Mulyani ke Wajib Pajak: Pilih 6% atau Denda 200%

Editor Admin 5 tahun lalu 486 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dalam melaporkan seluruh harta ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Tax Amnesty Jilid II.

Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak yang belum lapor dan mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, maka bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

“Tidak bu harta saya aman, sebab pakai nama supir saya, ya nanti supir Anda yang bayar denda 200 persen, kalau tidak saya ambil rumah rumah itu. Jadi mending tidak perlu patgulipat, ikut saja itu kebijakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2).

Ani -sapaan Sri Mulyani- mengatakan harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

“Anda bisa dapatkan tarif 6 persen, harta di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia dan diinvestasikan dalam bentuk beli SBN atau investasi ke SDA dan EBT. Anda bisa pilih bayar pajak 6 persen atau denda 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara, jika harta di luar negeri dan akan diinvestasikan di sektor SDA, EBT, dan SBN, maka WP akan mendapatkan tarif PPh final 6 persen.

Ia menegaskan pemerintah akan menemukan harta WP yang tak dilaporkan sampai batas waktu program Tax Amnesty Jilid II pada Juni 2022 mendatang.

“Pak Suryo (Dirjen Pajak) akan menemukan tidak harta Anda? Ya, probabilitasnya 99,9 persen harta Anda ditemukan orang-orang pajak, jadi bayarnya (denda) 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Petugas Ditpam BP Batam Masih Amankan 15 unit Laptop Tak Bertuan
Artikel Selanjutnya Baksos Asosiasi Pariwisata Batam | Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Buluh

APA YANG BARU?

Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 8 jam lalu 114 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 9 jam lalu 132 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 9 jam lalu 142 disimak
Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
Artikel 9 jam lalu 133 disimak
Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 21 jam lalu 139 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 5 hari lalu 869 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 6 hari lalu 297 disimak
“Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
In Depth 6 hari lalu 284 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 5 hari lalu 267 disimak
Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
Artikel 6 hari lalu 256 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?