KEBIJAKAN baru Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait penerbitan KTP non-permanen memicu polemik di tengah masyarakat. Langkah yang diklaim sebagai upaya penertiban administrasi nasional ini justru dinilai sebagian warga berpotensi mempersulit para pendatang yang ingin mencari nafkah dan menetap di Kota ini.
Solihin, seorang perantau asal Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu warga yang merasakan langsung dampak aturan tersebut. Meski telah mengantongi surat pindah resmi dari daerah asal, ia justru hanya mendapatkan dokumen kependudukan non-permanen yang dinilai kurang kuat untuk keperluan logistik dan administratif.
“Kalau saya sudah pindah resmi, kenapa tidak bisa langsung dapat KTP biasa seperti daerah lain? Khawatirnya nanti saat mau melamar kerja, buka rekening bank, atau urusan lain malah dipersulit karena dokumennya cuma selembar surat,” keluh Solihin.
Menurutnya, Batam adalah bagian dari NKRI sehingga semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang setara tanpa adanya kesan pembedaan.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemko Batam membantah keras tudingan adanya pembatasan hak bagi warga pendatang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Data pemegang KTP non-permanen tetap masuk dalam database kependudukan nasional. Fasilitasi ini murni untuk ketertiban administrasi dan pendataan, bukan untuk membedakan perlakuan,” sebut Rudi pada Minggu (19/7).
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala layanan publik untuk melapor via aplikasi SP4N LAPOR.
Siasat Menekan Angka Pengangguran
DI sisi lain, perspektif berbeda diungkapkan oleh legislatif. Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa. Ia membeberkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari strategi daerah untuk menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam.
Berdasarkan hasil evaluasi, tingginya angka pengangguran statistik di Batam kerap dipicu oleh banyaknya pendatang baru yang langsung terdata sebagai penduduk Batam padahal belum mendapatkan pekerjaan.
“Melalui mekanisme KTP non-permanen ini, data pengangguran mereka tetap tercatat di daerah asal sampai mereka benar-benar memperoleh pekerjaan tetap di Batam. Jadi, ini murni pembenahan sistem pencatatan, bukan menciptakan warga ‘kelas dua’,” jelas Mustofa.
Kendati demikian, DPRD Batam mengakui sistem baru ini masih membutuhkan penyempurnaan di lapangan. Komisi I dalam waktu dekat berencana memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengklarifikasi mekanisme transisi dari dokumen non-permanen menjadi KTP permanen guna meredam kendala yang dihadapi warga di masa transisi ini.
(dha)


