Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    ASDP Bangun Dermaga Kedua di Tanjunguban, Target Operasional 2027
    8 jam lalu
    Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
    8 jam lalu
    Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
    21 jam lalu
    Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
    21 jam lalu
    Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    2 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    2 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    2 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    8 jam lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    20 jam lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    2 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tim Pengendalian Inflasi Nasional Untuk Amankan Pertumbuhan

Editor Admin 9 tahun lalu 1.3k disimak
Foto ilustrasi

DENGAN pertimbangan dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.

Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan c. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia; c. Wakil Ketua II: Menteri Keuangan; d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.

  1. Anggota: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 7. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; c. Melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau e. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.

“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota; b. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi; c. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota; d. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau d. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.

“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah; b. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu. (*)

 

Kaitan Inflasi nasional, jokowi, pertumbuhan ekonomi, presiden
Admin 21 Agustus 2017 21 Agustus 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 9.839 Calon Haji Embarkasi Batam Tiba di Tanah Suci
Artikel Selanjutnya Bocoran Spek Redmi Note 5A Versi CEO Xiaomi

APA YANG BARU?

Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
Statistik 8 jam lalu 138 disimak
ASDP Bangun Dermaga Kedua di Tanjunguban, Target Operasional 2027
Artikel 8 jam lalu 154 disimak
Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
Artikel 8 jam lalu 149 disimak
Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 20 jam lalu 250 disimak
Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
Artikel 21 jam lalu 235 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 3 hari lalu 774 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 6 hari lalu 743 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 6 hari lalu 722 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 6 hari lalu 722 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 6 hari lalu 714 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?