Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
    3 jam lalu
    Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
    15 jam lalu
    8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
    1 hari lalu
    Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
    1 hari lalu
    Polisi Terus Telusuri Jejak Komunikasi dan Aliran Uang Transaksi Judi Online
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    16 menit lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    15 jam lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    15 jam lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    2 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    4 jam lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    14 jam lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    4 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    4 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waduh! Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

Editor Admin 4 tahun lalu 674 disimak

CURAHAN hati (curhat) melalui video oleh
seorang ibu bernama Nurhayati viral! Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib dalam kasus dugaan korupsi.

Padahal, wanita yang juga Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Jawa Barat, itu, merupakan seorang pelapor dalam kasus tersebut.

Nurhayati memulai curhatannya itu dengan memperkenalkan diri. Ia mengaku bekerja sebagai Kaur atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Proses hukum itu berjalan kurang lebih dua tahun. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari,” kata Nurhayati.

Nurhayati juga meminta perlindungan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Desa Citemu itu. Ia mengaku siap bersumpah bahwa tak menikmati uang korupsi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi detikjabar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

“Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati,” kata Hutamrin.

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan dari hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020.

“Indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan,” kata Hutamrin.

Berkas kasus tersebut kemudian diteliti jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu itu.

“Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ucap Hutamrin.

Kemudian setelah ekspos itu pada 2 Desember 2021. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. “Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Hutamrin.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kasus Korupsi
Admin 19 Februari 2022 19 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rencana Pembangunan Batam New Port Terus Digesa
Artikel Selanjutnya Jepang Mundur, Tim Putri Indonesia ke Final BATC 2022

APA YANG BARU?

Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 16 menit lalu 32 disimak
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
Artikel 3 jam lalu 91 disimak
Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Tokoh 4 jam lalu 96 disimak
Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
Statistik 14 jam lalu 188 disimak
Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
Artikel 15 jam lalu 161 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 700 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 6 hari lalu 653 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 638 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 4 hari lalu 616 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 5 hari lalu 602 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?