Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    7 jam lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    13 jam lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    15 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    15 jam lalu
    Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    4 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    4 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    5 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Editor Admin 3 bulan lalu 705 disimak
Terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di PN Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026).

EMPAT mantan anggota KPU Kabupaten Karimun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun 6 bulan. Penuntutan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 yang dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Keempat terdakwa adalah Netty Kurniawati (Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), Akmal Firdaus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pengelola dana hibah), Sumi Yanti (Bendahara KPU Karimun), serta Indra Junaidi (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa).

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menyampaikan rincian tuntutan:

  • Netty Kurniawati dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
  • Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
  • Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).
  • Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsidair 100 hari).

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar uang pengganti. Netty Kurniawati dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta (subsidair 2 tahun 3 bulan penjara). Akmal Firdaus juga dituntut membayar Rp350 juta (subsidair 2 tahun penjara). Sumi Yanti dituntut membayar Rp350 juta (subsidair 1 tahun 9 bulan penjara). Sementara Indra Junaidi dituntut membayar Rp91 juta (subsidair 1 tahun 3 bulan penjara).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui masing-masing advokatnya meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda selama dua pekan guna menyiapkan pembelaan (pledoi). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmad Sanjaya, bersama hakim anggota Adhoc Tipikor, dan kemudian menunda persidangan selama dua pekan.

Sebelumnya, Kejari Karimun mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait korupsi dana hibah APBD untuk Pemilu 2024. Modus yang disebutkan meliputi belanja fiktif, mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional. Dari perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Karimun.

(nes/ham)

Kaitan Korupsi, KPU Karimun, Pemilu 2024
Admin 5 Juni 2026 5 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Artikel Selanjutnya Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal

APA YANG BARU?

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 7 jam lalu 134 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 13 jam lalu 528 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 15 jam lalu 144 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 15 jam lalu 118 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 15 jam lalu 150 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 13 jam lalu 528 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 4 hari lalu 429 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 4 hari lalu 378 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 4 hari lalu 369 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 4 hari lalu 338 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?