OMBUDSMAN RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menilai penanganan sampah di Kota Batam sudah sangat terlambat untuk dibenahi. Dua masalah krusial yang menonjol adalah minimnya armada pengangkut sampah yang jauh dari angka ideal, serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur yang semakin terbebani akibat lonjakan volume sampah tanpa sentuhan teknologi pengolahan modern.
KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan bahwa wacana mengolah sampah menjadi energi listrik sebenarnya sudah bergulir sejak masa kepemimpinan Wali Kota Ahmad Dahlan. Kala itu, sejumlah investor asal Eropa dan Asia sempat menawarkan teknologi mutakhir untuk diterapkan di TPA Telaga Punggur. Namun, rencana tersebut kandas karena pemerintah keberatan dengan biaya pengelolaan sampah (tipping fee).
“Kalau saya tidak salah sekitar Rp230 ribu per ton sampah. Saat itu jumlah sampah Batam masih berkisar 600 sampai 700 ton per hari,” sebut Lagat pada Jumat (17/7/2026) kemarin.
Menurut Lagat, pemerintah daerah sebenarnya sudah menyadari sejak lama bahwa metode open dumping dan landfill bukan lagi solusi jangka panjang untuk TPA seluas 40 hektare tersebut. “Salah satu metodenya harusnya dihancurkan melalui pembakaran menggunakan teknologi tinggi, seperti yang dilakukan Singapura,” tambahnya.
Produksi Sampah Melonjak Dua Lipat
KEKHAWATIRAN Ombudsman bukan tanpa alasan. Produksi sampah di Batam kini melonjak hampir dua kali lipat. Jika pada periode 2010–2012 volume sampah berada di angka 600–700 ton per hari, saat ini produksinya telah menembus 1.200 ton per hari dan diprediksi terus meningkat.
Lagat memperingatkan, jika pemerintah tetap bertahan pada metode konvensional, penumpukan sampah akan semakin tidak terkendali. “Kalau hanya menggunakan open dumping dan landfill, pembusukan berlangsung lama dan penumpukan sampah hingga puluhan meter akan terjadi,” jelasnya.
Persoalan sampah di Batam ternyata hulu ke hilir. Di tingkat permukiman, warga mengeluhkan jadwal pengangkutan sampah yang tidak menentu akibat minimnya armada. Ombudsman menengarai kondisi ini dipicu oleh mandeknya peremajaan kendaraan pengangkut dalam beberapa tahun terakhir.
“Armada itu idealnya diganti minimal setiap delapan tahun. Tapi usulan peremajaan selama ini sering dicoret, sehingga banyak kendaraan pengangkut maupun alat berat yang rusak,” ketus Lagat.
Meski pada awal masa jabatan Wali Kota Amsakar Achmad pemerintah sempat menambah 14 unit armada baru, jumlah tersebut dinilai masih sangat jauh dari kebutuhan riil lapangan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, kota ini membutuhkan sedikitnya 120 unit armada pengangkut.
“Sebelum penambahan armada, kendaraan yang benar-benar beroperasi hanya sekitar 30 unit. Setelah ditambah pun jumlahnya masih belum sampai 55 unit,” beber Lagat.
Imbasnya, ritme pengangkutan sampah di permukiman yang semula terjadwal setiap pekan kini molor hingga 10 hari bahkan dua minggu. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan bahwa pengangkutan dari kawasan permukiman wajib dilakukan minimal dua kali dalam sepekan.
Keterlambatan ini dinilai memicu masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. “Kalau sampah rumah tangga lebih dari seminggu tidak diangkut, apalagi sampah basah, masyarakat akhirnya mencari cara sendiri untuk membuangnya,” tutur Lagat.
MENYIKAPI carut-marut ini, Ombudsman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap warga yang membuang sampah sembarangan tidak akan cukup menyelesaikan masalah. Pemerintah Kota Batam didesak untuk kembali menggeliatkan program 3R (reduce, reuse, recycle) serta mengaktifkan kembali bank-bank sampah yang mulai redup.
Di sisi lain, Lagat menyambut baik informasi mengenai langkah BP Batam yang tengah menjajaki kerja sama dengan investor untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi. Menurutnya, Batam kini membutuhkan dua langkah besar yang konkret.
“Harapan kita investor mau masuk karena potensi sampah di Batam semakin besar. Tingkatkan armada, kelola TPA dengan baik, maka permukiman akan sehat dan TPA juga tetap terjaga,” pungkas Lagat.
Berdasarkan data operasional terkini dan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kepri:
- Produksi Sampah Harian: Volume sampah yang masuk ke TPA Telaga Punggur saat ini berkisar antara 850 ton hingga 1.200 ton per hari. Angka ini terus melonjak signifikan dibanding periode sebelumnya yang hanya berada di kisaran 600–700 ton per hari.
- Sisa Kuota/Kapasitas TPA Punggur: Lahan TPA Telaga Punggur dinilai sudah masuk fase kritis dan overload. Dari total luas lahan sekitar 47,8 hektare, zona tampung utama sudah hampir penuh dan menyisakan lahan kosong sekitar 12 hektare. Jika pengelolaan masih mengandalkan sistem penimbunan konvensional (open dumping/landfill) tanpa perluasan atau investasi teknologi pemusnahan modern, kapasitas TPA ini diperkirakan habis dan benar-benar penuh (overload total) pada tahun 2026.
(dha/ham)


