PETUGAS dari Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria bernama Asrun alias Pian, terduga pelaku pemerasan terhadap anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan pelaku di Desa Mantang Besar, dengan bantuan Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan dalam keterangnya mengatakan, kasus ini terbongkar berkat Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Beraksi Sejak 2023, 10 Anak Jadi Korban
Dari hasil penyidikan, aksi pemerasan diduga dilakukan pelaku sejak Juni 2023 hingga Juni 2026. Lokasinya di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Korban tercatat 10 orang anak, berusia 11 hingga 15 tahun. Setelah memeriksa korban, saksi, keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Asrun alias Pian sebagai tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka,”kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, Sabtu (25/07/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pernyataan/perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan.
Perkara Dilimpahkan ke JPU
Saat ini tersangka sudah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang meresahkan anak di lingkungannya.
(*)


