APARAT dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp 143 juta.
AP ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
Dalam keteranganya, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Dalam perkara tersebut, AP diduga menerima pembayaran pendaftaran dan sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP dari sejumlah orangtua siswa melalui rekening pribadinya.
Sebagian pembayaran juga diduga diserahkan secara tunai kepada AP, bukan dimasukkan ke rekening resmi sekolah.
Kasus itu bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48) memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RR mendapati saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp 41 juta.
Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena sejumlah pembayaran dari orangtua siswa seharusnya masuk ke rekening resmi sekolah.
Yayasan kemudian melakukan audit internal bersama staf bendahara untuk menelusuri aliran dana pembayaran siswa. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orangtua siswa.
Pembayaran tersebut tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi sekolah.
Sejumlah orangtua siswa disebut mengirimkan uang melalui rekening pribadi AP, sedangkan pembayaran lainnya diserahkan secara tunai kepada mantan kepala sekolah tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak yayasan untuk mendalami dugaan penggunaan dana sekolah tanpa kewenangan.
Setelah kejanggalan tersebut ditemukan, AP disebut menemui pihak yayasan.
Dalam pertemuan itu, AP mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian dana beserta rekapitulasi pembayaran yang pernah diterimanya.
“Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000,” kata Budi.
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, total dana pembayaran yang diterima AP mencapai Rp 143 juta. Sumber dana itu berasal dari pembayaran pendaftaran dan SPP yang dilakukan oleh 12 orangtua siswa.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.
Penyidik juga menelusuri pembayaran yang dilakukan oleh orangtua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada AP. Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Polisi selanjutnya menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta status hukum pihak yang dilaporkan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Penangkapan kemudian dilakukan di kediaman AP pada Senin malam.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua rekening koran bank. Dokumen itu digunakan untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembayaran siswa.
Rekening koran juga menjadi salah satu alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam mengusut dugaan penggelapan dana sekolah.
Selain dokumen perbankan, polisi telah memperoleh surat pernyataan pengembalian dan rekapitulasi pembayaran yang sebelumnya diserahkan AP kepada pihak yayasan.
Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
AP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun apabila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Kasus itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Polisi menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara.
(*)


