UNIT Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam mencatat 121 kasus kekerasan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari total penanganan tersebut, mayoritas korban merupakan anak-anak, yakni mencapai 87 kasus atau sekitar 72 persen, sementara 34 kasus sisanya menimpa perempuan.
Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengungkapkan bahwa dominasi korban dari kelompok anak ini menegaskan pentingnya evaluasi bersama dalam upaya perlindungan anak di daerah tersebut. Untuk kategori anak, kejahatan seksual menjadi jenis pelanggaran yang paling mendominasi.
“Kasus terbanyak yang kami tangani pada kelompok anak adalah pencabulan sebanyak 31 kasus dan persetubuhan sebanyak 30 kasus,” ungkap Suratin.
Selain kejahatan seksual tersebut, UPTD PPA Batam merincikan rentetan kasus kekerasan anak lainnya, antara lain:
- Kekerasan fisik: 11 kasus
- Sodomi: 3 kasus
- Kekerasan psikis, TPPO, jaringan terorisme, hak asuh, dan anak bermasalah sosial: masing-masing 2 kasus
- Perundungan (bullying) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): masing-masing 1 kasus
KDRT Dominasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Sementara pada kelompok perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi kasus tertinggi dengan jumlah 15 laporan. Selebihnya mencakup masalah pengasuhan (8 kasus), kekerasan fisik (3 kasus), persetubuhan (2 kasus), serta masing-masing satu kasus untuk penelantaran nafkah anak, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan KBGO.
Suratin membeberkan bahwa kemajuan teknologi turut memicu modus kekerasan baru. Salah satu fenomena yang marak adalah pemaksaan oleh pelaku agar korban memperlihatkan area sensitif melalui panggilan video. Ia menyebut kelalaian pengawasan terhadap penggunaan gawai menjadi pintu masuk kerentanan anak.
“Tanggung jawab pertama ada pada orang tua dan keluarga untuk mengawasi anak-anaknya, terutama penggunaan gadget. Banyak kasus kekerasan yang bermula dari penggunaan gadget,” tegasnya.
Kesadaran Melapor Mulai Meningkat
Kendati angka penanganan mencapai ratusan, Suratin menilai tingginya laporan tidak melulu menandakan kenaikan angka kejahatan secara mutlak. Hal ini juga menjadi sinyal positif meningkatnya keberanian masyarakat untuk bersuara (speak up) karena mengetahui adanya pendampingan hukum dan psikologis yang dijamin pemerintah.
“Tugas kami adalah memastikan setiap korban memperoleh layanan yang dibutuhkan,” tambahnya.
UPTD PPA Kota Batam mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan. Pelaporan yang cepat akan memaksimalkan penanganan, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga pemulihan trauma korban.
Sebagai catatan, UPTD PPA Kota Batam sebelumnya mencatat total 338 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025.
(dha)


