TIM gabungan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Narkotika jaringan internasional tersebut diangkut menggunakan kapal kargo berbendera Tanzania, MV King Sun.
Penghentian kapal dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 pada Kamis (6/8/2026). Penindakan ini bermula dari pasokan informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, yang kemudian diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Setelah kapal dihentikan dan dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam, tim gabungan membongkar modus operandi pelaku pada Jumat (7/8/2026). Petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina yang disembunyikan di kompartemen rahasia dekat anjungan kapal. Pengujian sampel menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti positif mengandung ketamin dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Dalam operasi tersebut, delapan anak buah kapal (ABK) ditangkap. Para tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Investigasi mendapati kapal yang digunakan memiliki rekam jejak beberapa kali berganti identitas. Semula kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan bernama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, sebelum berganti nama menjadi Kapal Fude dengan tipe kapal kargo berbendera Tanzania, hingga akhirnya beroperasi menggunakan nama MV King Sun.
Saat ini seluruh barang bukti dan delapan tersangka ditahan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(nes)


