PENANGKAPAN pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet, Yuwanky, oleh Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta beberapa waktu lalu, membuka babak baru pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam.
Pihak Bareskrim Polri kini menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk empat mobil mewah yang telah disita di Polda Kepri.
Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Ia belum bersedia membeberkan hasil penyidikan secara rinci karena proses hukum masih berjalan.
“Terhadap perkembangan perkara, saya belum bisa sampaikan karena akan ditindaklanjuti,” kata Eko di Polda Kepri, Selasa (1/09/2026) seperti dikutip dari Batampos.com.
Salah satu yang tengah ditelusuri adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik, kata Eko, telah melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tracing asetnya ada, lagi berproses. Dilakukan semua,” ujarnya.
Penelusuran itu antara lain menyasar empat mobil mewah yang kini berada dalam penanganan Polda Kepri. Empat kendaraan tersebut terdiri atas Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.
Namun, Eko mengingatkan keberadaan kendaraan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih harus membuktikan keterkaitannya dengan perkara.
“Untuk pemilikan empat mobil mewah yang ditahan di Polda Kepri, nanti perlu dibuktikan. Kan baru dilakukan penyitaan,” katanya.
Ia memastikan dugaan TPPU menjadi bagian dari pengembangan perkara. Meski demikian, Eko memilih tidak membuka detail penyidikan kepada publik.
Menurut dia, terlalu sering menyampaikan perkembangan penyidikan justru dapat mengganggu kerja penyidik yang bergerak di sejumlah lokasi.
“Saya tidak bisa setiap sedikit ada perkembangan saya sampaikan. Nanti menyulitkan para penyidik dan penyelidikan yang ada di banyak tempat,” ujarnya.
Eko mengatakan perkara tersebut akan terus dikembangkan. Ia memastikan penyidik tidak akan menghentikan pengusutan hanya pada perkara narkotika.
“Saya yang jamin perkara ini sampai tuntas,” kata Eko.
Pengembangan perkara ke ranah TPPU mulai terlihat ketika penyidik menyentuh sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky di Batam.
Sehari sebelum penangkapan Yuwanky, polisi memasang garis polisi di sebuah rumah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota, Rabu (26/08/2026).
Sehari kemudian, empat mobil mewah terlihat berada di lingkungan Polda Kepri. Kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari pengembangan perkara narkotika jaringan tempat hiburan malam Planet Group Batam yang dilakukan Bareskrim Polri.
(*)


