Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hari ini, Jum’at (24/07) Kota Batam Diperkirakan di Guyur Hujan Ringan
    1 jam lalu
    Polsek Bengkong Tetapkan Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka Untuk Kasus yang Lain
    3 jam lalu
    PTSP Kota Batam Berikan Layanan Jemput Bola Melalui Program BETUAH
    4 jam lalu
    Nilai Investasi Singapura Masih yang Tertinggi di Batam
    15 jam lalu
    MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Pilihan Paket “Sisa Kuota Tak Hangus”
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    15 jam lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    1 hari lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    2 hari lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    4 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    7 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Pajak e-Commerce Terbit, Harga Barang Online Naik?

Editor Admin 7 tahun lalu 1.2k disimak

PEMERINTAH menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pengaturan yang dimuat dalam peraturan ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku “e-commerce” demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Dengan demikian, dalam peraturan ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku  “e-commerce”. 

Peraturan ini berlaku bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, penyedia platform marketplace dan pelaku niaga daring “e-commerce” di luar platform marketplace.
Untuk pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace wajib mempunyai dan memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace.

Pedagang dan penyedia jasa dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace, apabila belum mempunyai NPWP.

Mengutip antara, kemudian, melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Pedagang dan penyedia jasa dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila mempunyai omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, para penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Kemudian, penyedia platform marketplace juga wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Dalam hal ini, penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, diluar platform marketplace, juga wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum peraturan ini berlaku efektif pada 1 April 2019, otoritas pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. 

(*)

Kaitan barang online, pajak e commerce, top, transaksi online
Admin 26 Januari 2019 26 Januari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya ‘Original Tweeter’, Apa Itu?
Artikel Selanjutnya Literasi Keuangan Kepri Lebih Nasional

APA YANG BARU?

Hari ini, Jum’at (24/07) Kota Batam Diperkirakan di Guyur Hujan Ringan
Artikel 1 jam lalu 1 disimak
Polsek Bengkong Tetapkan Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka Untuk Kasus yang Lain
Artikel 3 jam lalu 25 disimak
PTSP Kota Batam Berikan Layanan Jemput Bola Melalui Program BETUAH
Artikel 4 jam lalu 59 disimak
Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
Catatan Netizen 15 jam lalu 124 disimak
Nilai Investasi Singapura Masih yang Tertinggi di Batam
Artikel 15 jam lalu 124 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 3 hari lalu 726 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 6 hari lalu 366 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 7 hari lalu 358 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 7 hari lalu 301 disimak
Banjir dan Pengangguran di Batam Jadi Sorotan Komisi VI DPR
Artikel 6 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?