Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Integrasi Trans Batam dan Layanan Feeder Ditargetkan Mulai 2027
    19 jam lalu
    Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
    20 jam lalu
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    1 hari lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    2 hari lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    4 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    4 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    5 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    5 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    6 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Kena Denda Rp50 Ribu

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

PELANGGAR protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang bakal dikenai denda Rp50 ribu untuk perorangan, sedangkan pelaku usaha bakal dikenai sebesar Rp150 ribu, Senin (14/9).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan hari ini Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid 19 akan ditandatangani.

Menurutnya, dalam aturan Perwako tersebut, tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sebelum diterbitkan, peraturan tersebut akan di sosialisasikan.

“Sosialisasi kepada masyarakat terkait, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker, sosialisasi ini akan berlangsung selama dua minggu,” kata Teguh.

Lanjutnya, hari ini tim hanya melakukan operasi memberikan sanksi tertulis dan sanksi teguran kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Kemudian sesi berikutnya jika memang perwako sanksi administrasi sudah efektif berjalan Pemko akan memberikan beberapa denda.

“Untuk perorangan yang tidak menggunakan di denda Rp50 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha Rp150 ribu,” ujarnya.

Sanksi berat juga akan diberikan kepada pelaku usaha jika masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, Pemerintah akan mencabut izin usaha.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan pelanggar protokol kesehatan, tanjungpinang, top
Admin 14 September 2020 14 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PT Moya Indonesia Resmi Kelola Air Bersih di Batam
Artikel Selanjutnya BP Batam dan PT Moya Siap Tampung Karyawan ATB

APA YANG BARU?

Integrasi Trans Batam dan Layanan Feeder Ditargetkan Mulai 2027
Artikel 19 jam lalu 151 disimak
Polisi Buru Bendahara Narkoba Planet Batam ke Luar Negeri
Artikel 20 jam lalu 136 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 1 hari lalu 202 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 667 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 2 hari lalu 201 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 667 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 5 hari lalu 445 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 5 hari lalu 395 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 5 hari lalu 383 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 5 hari lalu 348 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?