Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
    16 jam lalu
    Bareskrim Terus Telusuri Kepemilikan Aset Bos THM Planet, Yuwanky
    18 jam lalu
    Pengusaha THM di Kepri Deklarasikan Pencegahan Peredaran Narkoba di Tempat Usahanya
    1 hari lalu
    Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
    2 hari lalu
    Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    2 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    2 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    4 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    6 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terancam Hukuman Kebiri | Pelaku Kejahatan Seksual Tehadap Anak Diamankan

Editor Redaksi 6 tahun lalu 845 disimak

TERSANGKA pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur, RS diamankan oleh satuan Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri. Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan tindakan kejahatanya terhadap 10 orang anak dibawah umur.

Demikian disampaikan oleh Dir. Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto, S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1) yang juga didampingi Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK.

Dalam keteranganya Harry Goldenhardat menjelaskan, Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal, bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer ini, melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka” jelas Harry Goldenhardt S.

Menurut Harry, hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

“Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kepri menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangaka, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.

“Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil” jelas Arie Dharmanto.

“Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan” pungkas Arie Dharmanto. (*)

Kaitan Direskrimum, Kejahatan Seksual, kota, polda kepri, top
Redaksi 21 Januari 2021 21 Januari 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kadis BMSDA Kota Batam Kunjungi Museum Batam Raja Ali Haji
Artikel Selanjutnya HARRIS Resort Barelang Batam Sajikan Paket Menarik di Tahun Baru Imlek 2572

APA YANG BARU?

BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 16 jam lalu 167 disimak
Bareskrim Terus Telusuri Kepemilikan Aset Bos THM Planet, Yuwanky
Artikel 18 jam lalu 153 disimak
Pengusaha THM di Kepri Deklarasikan Pencegahan Peredaran Narkoba di Tempat Usahanya
Artikel 1 hari lalu 178 disimak
Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 2 hari lalu 201 disimak
Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
Artikel 2 hari lalu 239 disimak

POPULER PEKAN INI

50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 6 hari lalu 358 disimak
Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
Pendidikan 6 hari lalu 301 disimak
Akses Southlink–UIB Masih Ditutup, Pengendara Nekat Terobos Trotoar
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 4 hari lalu 281 disimak
Kemarau Panjang, 2 Sumber Air Bintan Masih Aman
Artikel 6 hari lalu 277 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?