Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    8 jam lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    8 jam lalu
    2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
    9 jam lalu
    Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
    1 hari lalu
    Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    8 jam lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    3 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    4 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Beda Pendapat Pemerintah Soal Pembayaran THR 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 999 disimak

PEMBAHASAN tunjangan hari raya atau THR 2021 masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum ketuk palu terkait skema pembayarannya.

Daftar Isi
THR Akan Dibayar Penuh?Beda Nasib THR Pekerja Swasta dan ASN

Ia menyadari kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih. Dunia usaha masih berusaha bangkit setelah selama setahun terakhir terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Skema pembayarannya masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Selain itu, Kementerian juga sudah mendapat laporan dari Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan menjadi bahan pertimbangan.

Ida menyebut, THR merupakan kewajiban para pengusaha. “Ini adalah pendapatan nonupah yang diberikan pada saat momentum hari raya keagamaan,” kata Ida, Senin (5/4).

Tahun lalu, pemerintah memberi keringanan bagi pengusaha untuk menyicil pembayaran THR jelang Lebaran. Namun, sampai saat ini masih ada laporan beberapa pengusaha yang belum membayar tunjangan tersebut.

Ida mengatakan sudah menindaklanjut masalah itu ke Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing. 

Skema cicilan kemungkinan masih dapat diterapkan tahun ini tapi tidak merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan membuat kriteria perusahaan yang boleh menyicil THR karyawannya dan tidak. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu untuk membayar THR secara penuh. Pengusaha sektor pariwisata dan turunannya dipastikan tidak memiliki kemampuan tersebut.

“Cashflow-nya sudah sangat berat,” ujar dia.

Kemungkinan, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi,sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN.

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia memastikan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ujarnya.

THR Akan Dibayar Penuh?

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pembayaran penuh THR tahun ini. Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai stimulus untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi.

“Sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai stimulus telah diberikan” kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, hari ini.

Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Tambahan perputaran uangnya dapat mencapai Rp 215 triliun.

Pada 2019 kebutuhannya mencapai Rp 217 triliun. Wilayah Jabodetabek mendominasi sebesar Rp 51,5 triliun, disusul Jawa Timur Rp 29,9 triliun, Jawa Tengah-DIY Rp 31,1 triliun, dan Jawa Barat-Banten Rp 23 triliun. Sisanya tersebar di luar Pulau Jawa.

Selama setahun terakhir, menurut Airlangga, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Contohnya, pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada awal tahun ini. Dengan stimulus ini penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143%.

Selain itu, pemerintah juga telah menanggung pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pembelian royalti. Dampaknya, penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik 10%, penjualan masyarakat menengah naik 20%, dan berpenghasilan tinggi 10%.

Ada pula stimulus bagi pengusaha hotel, kafe, dan restoran dengan memberikan penjaminan kredit untuk usaha untuk nilai penjaminan Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun. Adapun, masa tenggang (grace period) kredit tersebut selama tiga tahun.

Kemudian, pemerintah memperpanjang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kafe dan restoran dengan subsidi bunga 3% persen hingga 2021. “Pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun,” ujar Airlangga.

Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi, selain penyaluran bansos dan pemberian subsidi belanja daring. “Presiden (Joko Widodo) juga menyampaikan kita harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi beriringan dengan penanganan pandemi Covid-19,” ujar Airlangga.

Beda Nasib THR Pekerja Swasta dan ASN

PEMBAYARAN THR 2021 yang belum pasti membuat para buruh resah. Mereka berencana melakukan demostrasi besar-besaran pada awal pekan depan.

Tuntutan yang akan mereka ajukan adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja dan meminta THR tidak dicicil. 

Dalam unggahan Facebook Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi tersebut akan diikuti 10 ribu buruh dari seribu pabrik. Tuntutan agar pembayaran THR tidak dicicil, menurut organisasi itu, telah sesuai dengan pernyataan Menteri Airlangga. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, serikat buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil karena ekonomi mulai membaik. Bila THR kembali dicicil, buruh akan semakin terpukul di tengah pandemi. 

“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100%, daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar,” ujar dia seperti dikutip dari keterangannya beberapa waktu lalu. 

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berpendapat pembayaran THR dapat menciptakan dampak berganda (multiplier effect) ke perekonomian.

Di saat krisis, menurut dia, saatnya memperbanyak perputaran uang di level bawah.

Pembayaran kepada sekitar 15 juta hingga 16 juta angkatan kerja dapat memperkuat daya beli masyarakat. “Kinerja konsumsi rumah tangga juga meningkat dalam jangka pendek,” katanya. 

Kalau THR tidak dibayar penuh, ia memperkirakan akan menimbulkan gelombang protes di kalangan buruh. Kondisi itu justru membuat daya beli masyarakat dan produksi barang serta jasa menurun. 

Yang nasibnya lebih baik adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Kelompok ini telah mendapat kepastian soal THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

THR pegawai pemerintah tahun ini akan dibayarkan penuh. Tidak ada pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen yang masuk hitungan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Aturan mengenai tunjangan hari raya tercantum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya tertulis, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu kali dalam setahun. Tunjangan itu dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangka pekerja yang masa kerjanya satu bulan tapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional. 

Upah satu bulan untuk tunjangan itu terdiri atas upah bersih atau pokok, termasuk tunjangan tetap.THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja. 

(*)

Sumber : Katadata 

Kaitan khas, lebaran, pekerja, Thr 2021
Admin 7 April 2021 7 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Istri Bupati Apri Ikut Diperiksa KPK
Artikel Selanjutnya Coffee Morning BUBU TIK BP Batam | Silaturahmi Pemangku Kepentingan Bandara

APA YANG BARU?

Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 8 jam lalu 78 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 8 jam lalu 84 disimak
KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
Artikel 8 jam lalu 80 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Artikel 9 jam lalu 80 disimak
Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel 1 hari lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 2 hari lalu 201 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 200 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 2 hari lalu 187 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 3 hari lalu 183 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 3 hari lalu 177 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?