Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
    1 hari lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
    2 hari lalu
    Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
    2 hari lalu
    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    1 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    3 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    5 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    5 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    1 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    6 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pria Arab Saudi Kini Bebas Pakai Celana Pendek, Kecuali di Masjid

Editor Admin 4 tahun lalu 825 disimak

PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi mengamandemen regulasi kesopanan di tempat umum. Dalam aturan baru tersebut, salah satunya membolehkan kaum pria menggunakan celana pendek di ruang terbuka.

Memakai celana pendek bagi pria di ruang publik tak lagi dianggap sebagai pelanggaran kesopanan. Sebelumnya, pria di Arab Saudi dilarang memakai celana pendek di area umum karena dianggap melanggar norma kesopanan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (19/2), aturan itu tidak berlaku di dua tempat yakni di masjid dan kantor pemerintahan. Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi (Rp 950.000-Rp 1.900.000) bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat itu.

Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.

Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.

Sebelumnya peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan arab saudi
Admin 21 Februari 2022 21 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Goodbye Dolar AS, Indonesia & Australia Sepakat Dagang Pakai Mata Uang Sendiri
Artikel Selanjutnya Aturan Baru Menag Yaqut: Batasi Volume Pengeras Suara Masjid & Musala

APA YANG BARU?

Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
Statistik 1 hari lalu 285 disimak
SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
Pendidikan 1 hari lalu 283 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 1 hari lalu 402 disimak
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 282 disimak
Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
Artikel 2 hari lalu 359 disimak

POPULER PEKAN INI

Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
Lingkungan 6 hari lalu 727 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 6 hari lalu 674 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 5 hari lalu 638 disimak
Dishub Tanjungpinang Tata Ulang Trayek Angkot karena Pergeseran Pusat Aktivitas Warga
Artikel 6 hari lalu 614 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 5 hari lalu 580 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?