Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
    1 hari lalu
    Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
    1 hari lalu
    Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
    1 hari lalu
    Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
    2 hari lalu
    Lakalantas Dekat Simpang Bandara, Pengendara Motor Terlindas Truk
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    1 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    1 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Nahkoda dari Kapal Penyelundup Limbah Asal Singapura Diganjar Vonis Hukuman 7 Tahun Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 663 disimak

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia, Rabu (15/7) lalu. Putusannya yakni dengan menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan kepada terdakwa Chosmus Palandi (48), nahkoda kapal SB Cramoil Equity yang berasal dari Lampung Selatan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa vonis hakim ini merupakan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar rupiah,” paparnya, Minggu (24/7).

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkara kedua, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

“Kami mempunyai komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini, KLHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas. Saat ini penyidikan KLHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia. Pelaku utama, penanggung jawab dan korporasi yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Saat diperiksa, tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.

Kemudian, 15 Juni 2021 lalu, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam. Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan adanya muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal, memasuki perairan Indonesia tanpa izin, dan nahkoda kapal tidak ada di kapal.

Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.

Dari hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP Khusus Batam (leo).

Kaitan ditjen gakkum klhk, kapal limbah singapura, kapal sb cramoil equity, klhk, kota, nahkoda kapal sb cramoil, pengadilan negeri batam
Admin 24 Juli 2022 24 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PPDB Menyimpan Segudang Masalah, Apa Kata Sirajudin Nur
Artikel Selanjutnya Dua Tahun Absen, Pawai Muharam Kembali Digelar di Tanjung Pinang

APA YANG BARU?

Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 1 hari lalu 96 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 1 hari lalu 87 disimak
Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
Artikel 1 hari lalu 89 disimak
Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
Artikel 2 hari lalu 100 disimak
Lakalantas Dekat Simpang Bandara, Pengendara Motor Terlindas Truk
Artikel 2 hari lalu 118 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 3 hari lalu 262 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 5 hari lalu 240 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 7 hari lalu 235 disimak
Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 4 hari lalu 229 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 4 hari lalu 207 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?