Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
    1 jam lalu
    BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
    3 jam lalu
    Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
    4 jam lalu
    Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
    5 jam lalu
    Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    5 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    2 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    3 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    4 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    3 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Peringatan! Warga Tanjungpinang Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Dipidana

Editor Admin 4 tahun lalu 658 disimak

MULAI 1 Agutuss 2022 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang abai terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.

DLH Kota Tanjungpinang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018 tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

Untuk itu, Kepala Dinas DLH Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riono, mengimbau wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.

“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi sampah segera melakukan pembayaran. Karena DLH akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” kata Riono di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Riono menyampaikan, terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis pertama dan nanti akan disusul peringatan kedua.

Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya tindak pidana ringan atau tipiring.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya yang sudah menerima surat peringatan pertama agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.

“Jika, SP kedua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” ujar Riono.

Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018.

“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemko Tanjungpinang,” sebutnya.

Riono menyampaikan sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut DLH yang mulai aktif sejak 1 Agutuss 2022. Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.

“Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.

“Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ungkap Riono.

Selain retribusi di jalan-jalan protokol, kata dia, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL), di mana sesuai perda retribusinya Rp 1.000 per hari.

Sementara biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp 20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp 10.000 per bulan, rumah toko atau ruko Rp 120.000 per bulan.

(*)

Kaitan kepri, pidana, retribusi, sampah, tanjungpinang, Tipiring
Admin 27 Juli 2022 27 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemprov Kepri Masih Butuh 60% Tenaga Honorer
Artikel Selanjutnya Kualitas Udara Batam Masuk Kategori Tidak Sehat, Ini Sebabnya!

APA YANG BARU?

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
Artikel 1 jam lalu 77 disimak
BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
Artikel 3 jam lalu 82 disimak
Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
Artikel 4 jam lalu 89 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 5 jam lalu 126 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 5 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 453 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 4 hari lalu 337 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 4 hari lalu 334 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 4 hari lalu 324 disimak
PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?