Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    1 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    1 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    1 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    1 hari lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    1 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    8 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Pemprov Kepri

Editor Admin 3 tahun lalu 514 disimak

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.

Penetapan keempat tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, Sabtu (10/12/2022). Keempat tersangka, masing-masing berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, dan EY selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.

“Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini,” kata Joko.

Khusus tersangka RE, lanjut Joko, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan sudah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ia menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Joko menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari paket proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis dengan total anggaran senilai Rp 37 miliar dan nilai kontrak Rp 34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek ini adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.

“Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Joko.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Kejari Tanjungpinang, kepri, Korupsi, pemprov kepri, Proyek Permukiman Kumuh, tanjungpinang
Admin 10 Desember 2022 10 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 631 Keluarga Pra Sejahtera di Kepri Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN
Artikel Selanjutnya 9 Parpol di Kepri Penuhi Syarat Minimal Dukungan Keanggotaan

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 8 jam lalu 118 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 1 hari lalu 201 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 1 hari lalu 204 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 1 hari lalu 212 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 1 hari lalu 222 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.4k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 474 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 463 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 445 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 427 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?