Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    4 menit lalu
    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
    9 jam lalu
    Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
    10 jam lalu
    Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
    10 jam lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Sekitar Rusun Muka Kuning
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    9 jam lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    10 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    3 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Pemprov Kepri

Editor Admin 3 tahun lalu 559 disimak

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.

Penetapan keempat tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, Sabtu (10/12/2022). Keempat tersangka, masing-masing berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, dan EY selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.

“Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini,” kata Joko.

Khusus tersangka RE, lanjut Joko, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan sudah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ia menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Joko menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari paket proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis dengan total anggaran senilai Rp 37 miliar dan nilai kontrak Rp 34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek ini adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.

“Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Joko.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Kejari Tanjungpinang, kepri, Korupsi, pemprov kepri, Proyek Permukiman Kumuh, tanjungpinang
Admin 10 Desember 2022 10 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 631 Keluarga Pra Sejahtera di Kepri Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN
Artikel Selanjutnya 9 Parpol di Kepri Penuhi Syarat Minimal Dukungan Keanggotaan

APA YANG BARU?

Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Artikel 4 menit lalu 14 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 9 jam lalu 87 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 9 jam lalu 114 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 10 jam lalu 112 disimak
Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
Artikel 10 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 6 hari lalu 394 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 7 hari lalu 328 disimak
Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 308 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 7 hari lalu 294 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?