KANTOR Imigrasi Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, telah melakukan penundaan terhadap sebanyak 6.211 orang ke luar negeri sepanjang periode Januari hingga Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Subki Muildi. “Selama Januari hingga Juli 2023, Imigrasi Batam melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang,” ujar Subki Muildi, dikutip dari Antara, Selasa (25/7).
Dia menambahkan, selain melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri, pihaknya juga melakukan penolakan pembuatan paspor baru sebanyak 150 penolakan.
Menurut Subki, penundaan keberangkatan ke luar negeri dan penolakan pembuatan paspor itu, sebagai upaya Imigrasi Batam untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
Selain itu, pihak Imigrasi Batam juga tetap melakukan upaya pengetatan pengawasan di pintu keluar masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami juga melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk dan kedatangan, bahwa memang orang-orang yang sudah direkomendasikan atau dapat meyakinkan kami dapat melintas di tempat pemeriksaan,” katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa tempat di Batam menjadi tempat pemeriksaan, yakni Pelabuhan Internasional Batam Centre, Harbourbay, Sekupang dan Nongsa.
“Ada yang berusaha curang, tapi kami dengan pihak Polda Kepri dan beberapa instansi terkait saling berkoordinasi untuk orang orang tersebut harus kita tunda keberangkatannya,” kata dia.
(*/ade)


