KABAR baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak. Mulai 2024, wajib pajak tidak perlu repot lagi dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini dikarenakan rampungnya sistem core tax pajak atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan, melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.
“Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya,” ujarnya.
Suryo menyebut melalui sistem tersebut pihaknya sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan data. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” ucapnya.
“Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak,” sambungnya.
Kata Suryo, core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sistem itu, lanjutnya, termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.
Sebagai informasi, tax payer account management merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS).
Tax payer account management merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan wajib pajak.
(*/ade)