KAPAL Motor (KM) Samarinda yang tenggelam di Anambas Jumat sore, 26 Juli 2024, dipastikan Syahbandar tidak memiliki izin mengangkut penumpang. Polresta Anambas sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kapal tenggelam yang menewaskan tiga orang penumpang.
Pelaksana Harian Syahbandar Tarempa Darlis menyebut, KM Samarinda sebenarnya tidak memiliki izin mengangkut penumpang.
“Izin kapal tidak ada, SBP (Surat Persetujuan Berlayar), manifest juga tak ada, jadi mengangkut orang, siapa mau naik naik,” kata Darlis.
Namun, kada Darlis, kapal ini sudah biasa membawa penumpang rutin mulai dari pegawai Pemda dan juga pekerja dari Matak, apalagi pada akhir pekan.
“Namanya musibah kita tidak tau, kadang-kadang kita mau larang pun, ‘aduh pak dekat pak petangpun sampai’, ya begitulah kata masyarakat, abcd alasannya (masyarakat), itu lah kebiasaan masyarakat,” kata Darlis.
Seharusnya kapal itu kapal pengangkut barang kata Darlis, bukan kapal spesial pengangkut penumpang. Tetapi warga memilih naik ini karena tarifnya murah, sekitar Rp25 ribu. Jika menggunakan speed cepat Rp50 ribu.
“Ini kapal pribadi, bukan spesial nagangkut penumpang, ada tiga kapal serupa, satunya rusak,” lanjutnya.
Menurut Darlis, kapal ini tenggelam bukan karena kelebihan penumpang, tetapi akibat cuaca.
“Saya nggak liat (disebabkan) overload (penumpang) lah, saya lihat ini (akibat) cuaca selatan, penumpang yang duduk di atas, biasalah, karena dekat, kenak ombang samping, itulah faktornya (tenggelam) karena cuaca,” katanya.
Darlis mengatakan, dalam waktu dekat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas akan mengadakan rapat untuk menangani masalah ini.
Kejadian tenggelamnya KM. Samarinda ini berawal ketika kapal berangkat dari pelabuhan Sri Siantan, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas menuju pelabuhan Desa Matak pada pukul 16.30 WIB, Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam siaran pers Humas Polresta Anambas dijelaskan, sebelum sampai tujuan KM Samarinda dikabarkan tenggelam di laut Butun Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tepatnya di koordinat 3°17.283’N • 106°13. 714’E0.3 NM • 274°, Desa Tarempa Timur.
Kasi Humas Polres Anambas Iptu Rachmad mengatakan, dugaan tenggelam kapal motor tersebut dikarenakan kapal mengalami hilang keseimbangan dan tenggelam akibat gelombang tinggi. “Kita belum dapat memastikan penyebab apa, namun saat ini, personel saya telah diterjunkan di TKP untuk melakukan Penyelidikan,” ujarnya.
Sedangkan menurut Kepala Seksi Operasi Basarnas Natuna, Budiman, kapal tenggelam diduga karena kelebihan kapasitas penumpang. “Biasalah orang-orang kite, kalau naik kapal biasa di atas (atap kapal),” kata Budiman kepada Tempo, Jumat malam, 27 Juli 2024. “Boleh atau tidak itu kewenangan Syahbandar ya, yang jelas kalau overload itukan tidak boleh dimana pun.”
Budiman menyebutkan cuaca ketika kapal tenggelam sangat cerah serta tidak dalam keadaan angin kencang. Sehingga dugaan disebab oleh cuaca hampir tidak ada. “Cuaca bagus, ombak cuma (setinggi) 1,25 meter, kecepatan angin 2 sampai 12 knot saja, cerah memang, data dari BMKG, kemungkinan besar memang diakibatkan overkapasitas,” kata dia.
Budiman berharap peristiwa ini menjadi evaluasi pihak Syahbandar Tarempa. “Ke depan semua penumpang harus terdata, siapapun itu, siapa yang menyeberang ke Matak (harus terdaftar di manifest), jangan sampai overload,” kata dia.
(dha/tempo)