ANGGOTA DPRD Batam terpilih hasil Pemliu Legeslatif tahun 2024 akan dilantik pada 29 Agustus 2024 mendatang.
Sebelum dilantik, para anggota DPRD terpilih tersebut harus menyerahkan bukti laporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD Batam terpilih, baru menyerahkan LHKPN sebanyak 23 orang. Sementara sisanya, sebanyak 27 orang anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU.
Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung mengatakan, pelaporan LHKPN ini wajib, sebab diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1.
”Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus, maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024,” ujar Aksara seperti yang dikutip dari batampos.co.id.
Bagi anggota DPRD Batam yang tidak menyerahkan data LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam proses pelantikan di Agustus mendatang.
“Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi,” ucap Aksara.
Dia mengatakan, anggota DPRD yang sudah melaporkan LHKPN yakni dari PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional dan PPP.
”Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan,” kata Aksara. (*)