KEPALA Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengumumkan penahanan dua tersangka korupsi terkait pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Kasus ini melibatkan periode 2015 hingga 2021.
Tersangka pertama adalah AL, yang menjabat sebagai Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam, dan S, yang merupakan Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra. Teguh menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini sebelumnya tidak terdaftar sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan.
Setelah proses perubahan, kedua perusahaan menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa. Meskipun sudah mendapatkan izin, kedua direktur tersebut diduga tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Menurut laporan audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar dan 46,252 dollar AS.
Teguh menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mulai 4 November 2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penahanan, menurut Teguh, adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru di masa mendatang.
(nes)