Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    1 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    1 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    1 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    1 hari lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    1 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    12 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan PNBP di Batam

Editor Admin 10 bulan lalu 600 disimak

KEPALA Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengumumkan penahanan dua tersangka korupsi terkait pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam. Kasus ini melibatkan periode 2015 hingga 2021.

Tersangka pertama adalah AL, yang menjabat sebagai Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam, dan S, yang merupakan Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra. Teguh menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini sebelumnya tidak terdaftar sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan.

Setelah proses perubahan, kedua perusahaan menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa. Meskipun sudah mendapatkan izin, kedua direktur tersebut diduga tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Menurut laporan audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar dan 46,252 dollar AS.

Teguh menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, mulai 4 November 2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penahanan, menurut Teguh, adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru di masa mendatang.

(nes)

Kaitan batam, Kejati, kepri, PNBP, tanjungpinang
Admin 5 November 2024 5 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Diduga Tak Punya Biaya Persalinan Istri, Pria Asal Kijang Coba Bunuh Diri
Artikel Selanjutnya DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Penting

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 12 jam lalu 137 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 1 hari lalu 215 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 1 hari lalu 219 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 1 hari lalu 229 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 1 hari lalu 237 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.4k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 489 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 468 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 450 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 432 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?