Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
    19 jam lalu
    Kepala BP Apresiasi Kinerja Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam
    23 jam lalu
    Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Ramadhan, Pemkab Karimun Gelar Bazar Pangan Murah
    23 jam lalu
    Penganiayaan di Pelabuhan Punggur: Supir Truk Melapor ke Polisi
    1 hari lalu
    Pengemudi Ojek Online Ditemukan Meninggal di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    1 hari lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    5 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    5 hari lalu
    Kebakaran Hutan Taman Lestari, Bukit Hijau Berubah Jadi Hitam
    1 minggu lalu
    Desa Wisata Pengudang Bintan, Bangkit Dengan Program Mangrove Nursery
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tim Gabungan Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang Gagalkan Penyulundupan 10,95 Kg Sabu

Editor Redaksi 1 tahun lalu 817 disimak
Konferensi Pers Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang terakit pengungkapan penyulundupan Narkoba jenis Sabu seberat 10,95 Kg. F/ Disediakan Gowest.Id

TIM Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sejumlah 10.955 gram methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis (23/01/ 2025) lalu di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang.

“Saat itu, awalnya Petugas Bea Cukai & AVSEC mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut” jelas Zaky Firmasnyah, saat konferensi pers, Kamis (30/01/2025).

Zaky menambahkan, atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

Saat didekati petugas, kedua penumpang tersebut tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun kemudian kedua penumpang tersebut diamankan oleh petugas, dan membawa mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang tersebut. Hasilnya, baik dari koper RD dan AM menunjukkan kesamaan pola, di mana ditemukan sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi.

Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans yang secara sengaja disusun di bagian tengah tumpukan sajadah & bed cover di bagian atas dan baju-baju lainnya di bagian bawah.

Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari,” sambung Zaky.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta.

Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp.50 juta.

Menurut Zaky, pada tanggal 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. 

Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya.

Malam itu juga Tim Gabungan menuju hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. Selanjutnya Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

Dalam kesempatan itu Tim Gabungan menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut, satu di antaranya digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan empat lainnya sebagai kamar kurir dan pengendali.

“Hasil penggeledahan secara menyeluruh mulai dari kamar, lemari, hingga barang bawaan pelaku yang terdapat di lokasi ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan dan barang lainnya untuk mengemas sabu yang meliputi 2 buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).” jelas Muhtadi.

Kemudian serbuk kistal putih yang berhasil diamankan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh china ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet AWI.

“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” tambah Muhtadi.

Dalam penindakan di hotel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE) yang semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan selanjutnya.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya. (*)

Kaitan batam, Bea Cukai Batam, Kota Batam, narkoba, Penyelundulan sabu, polresta barelang, top
Redaksi 30 Januari 2025 30 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pangkas Biaya Seremonial, BP Batam Fokus Bangun Infrastruktur
Artikel Selanjutnya Monyet Ekor Panjang di Sebuah Pojok Singapura

APA YANG BARU?

Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 19 jam lalu 104 disimak
Kepala BP Apresiasi Kinerja Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam
Artikel 23 jam lalu 105 disimak
Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Ramadhan, Pemkab Karimun Gelar Bazar Pangan Murah
Artikel 23 jam lalu 91 disimak
Penganiayaan di Pelabuhan Punggur: Supir Truk Melapor ke Polisi
Artikel 1 hari lalu 108 disimak
Pengemudi Ojek Online Ditemukan Meninggal di Batam
Artikel 1 hari lalu 96 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 4 hari lalu 201 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 4 hari lalu 193 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 4 hari lalu 186 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 4 hari lalu 182 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 4 hari lalu 164 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?