KABAR kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi pembicaraan di tingkat nasional, tidak terjadi di Kabupaten Bintan. Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan bahwa tarif PBB untuk masyarakat umum tetap tidak berubah.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengonfirmasi bahwa tidak ada peningkatan PBB bagi masyarakat. Kenaikan tarif hanya diterapkan pada kawasan investasi dan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menariknya, Pemkab Bintan memberikan kebijakan gratis bagi warga yang memiliki tagihan PBB di bawah Rp50 ribu.
“Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu membayar PBB jika nilai pajaknya di bawah Rp50 ribu,” jelas Roby.
Lebih lanjut, Pemkab Bintan juga menghapuskan denda PBB hingga akhir tahun ini sebagai bagian dari program promosi kemerdekaan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
(nes)


