Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
    24 jam lalu
    Tim SAR Tutup Upaya Pencarian Korban Jatuh Dari Kapal di Perairan Bintan
    1 hari lalu
    Semester I 2026 Gugatan Cerai di PN Batam Tembus 177 Perkara, 97% oleh Pihak Istri
    2 hari lalu
    Prakiraan Cuaca, Hari ini (29 Juli) Batam Didominasi Awan Tebal
    2 hari lalu
    Truk Batu Koral Terguling di U-Turn KDA Luar, Jalan ke Bandara Hang Nadim Sempat Macet
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    3 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    5 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    6 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    1 minggu lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Diduga Selewengkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Diamankan Polisi

Editor Redaksi 1 jam lalu 48 disimak
Ilustrasi. Penangkapan pelaku kejahatan. F/ Disediakan Gowest.id

APARAT dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp 143 juta.

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Dalam keteranganya, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Dalam perkara tersebut, AP diduga menerima pembayaran pendaftaran dan sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP dari sejumlah orangtua siswa melalui rekening pribadinya.

Sebagian pembayaran juga diduga diserahkan secara tunai kepada AP, bukan dimasukkan ke rekening resmi sekolah.

Kasus itu bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48) memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, RR mendapati saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp 41 juta.

Kondisi itu menimbulkan kecurigaan karena sejumlah pembayaran dari orangtua siswa seharusnya masuk ke rekening resmi sekolah.

Yayasan kemudian melakukan audit internal bersama staf bendahara untuk menelusuri aliran dana pembayaran siswa. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orangtua siswa.

Pembayaran tersebut tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi sekolah.

Sejumlah orangtua siswa disebut mengirimkan uang melalui rekening pribadi AP, sedangkan pembayaran lainnya diserahkan secara tunai kepada mantan kepala sekolah tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak yayasan untuk mendalami dugaan penggunaan dana sekolah tanpa kewenangan.

Setelah kejanggalan tersebut ditemukan, AP disebut menemui pihak yayasan.

Dalam pertemuan itu, AP mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian dana beserta rekapitulasi pembayaran yang pernah diterimanya.

“Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000,” kata Budi.

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, total dana pembayaran yang diterima AP mencapai Rp 143 juta. Sumber dana itu berasal dari pembayaran pendaftaran dan SPP yang dilakukan oleh 12 orangtua siswa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.

Penyidik juga menelusuri pembayaran yang dilakukan oleh orangtua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada AP. Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Polisi selanjutnya menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta status hukum pihak yang dilaporkan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Penangkapan kemudian dilakukan di kediaman AP pada Senin malam.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua rekening koran bank. Dokumen itu digunakan untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembayaran siswa.

Rekening koran juga menjadi salah satu alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam mengusut dugaan penggelapan dana sekolah.

Selain dokumen perbankan, polisi telah memperoleh surat pernyataan pengembalian dan rekapitulasi pembayaran yang sebelumnya diserahkan AP kepada pihak yayasan.

Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.

AP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun apabila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Kasus itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Polisi menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, Mantan Kepala Sekolah, penangkapan, Penggelapan, polresta barelang, Polsek batu aji, SMA Taruna Kepri, top
Redaksi 31 Juli 2026 31 Juli 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tim SAR Tutup Upaya Pencarian Korban Jatuh Dari Kapal di Perairan Bintan
Artikel Selanjutnya BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus

APA YANG BARU?

BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 24 jam lalu 25 disimak
Tim SAR Tutup Upaya Pencarian Korban Jatuh Dari Kapal di Perairan Bintan
Artikel 1 hari lalu 154 disimak
Semester I 2026 Gugatan Cerai di PN Batam Tembus 177 Perkara, 97% oleh Pihak Istri
Artikel 2 hari lalu 196 disimak
Prakiraan Cuaca, Hari ini (29 Juli) Batam Didominasi Awan Tebal
Artikel 2 hari lalu 256 disimak
Truk Batu Koral Terguling di U-Turn KDA Luar, Jalan ke Bandara Hang Nadim Sempat Macet
Artikel 2 hari lalu 196 disimak

POPULER PEKAN INI

Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 6 hari lalu 382 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 6 hari lalu 351 disimak
Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 5 hari lalu 345 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 3 hari lalu 322 disimak
Motor Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam Kini Ditahan Sampai Vonis, Tak Bisa Langsung Tebus
Artikel 6 hari lalu 302 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?